Jakarta, Kompas
Pengakuan itu disampaikan Susno dalam sidang dengan acara pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (10/2). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.
Menurut Susno, waktu menjabat Kepala Bareskrim, dirinya banyak menangani kasus besar dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah. Salah satunya adalah kasus Bank Century. Oleh karena itu, jika ingin ”bermain”, Susno mengaku dapat mengambil uang yang lebih besar. ”Terlalu kecil, Rp 500 juta,” katanya.
Susno menambahkan, Sjahril Djohan juga tidak pernah berkunjung ke rumahnya di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008. ”Saya dikatakan menggendong cucu. Cucu saya lahir setelah 4 Desember 2008,” katanya.
Dalam sidang itu, Susno juga mengungkapkan kekecewaan penanganan dugaan kasus mafia pajak. Ia mengatakan, sejak awal penanganan kasus itu sudah terjadi kepalsuan.
”Walaupun itu sudah agak menyimpang, saya itu orang PPATK. Dari awal, yang palsu itu sebenarnya bukan cuma rentut (rencana penuntutan) palsu, laporan polisi (juga) palsu,” kata Susno saat ditanya salah seorang kuasa hukumnya, Mohammad Assegaf, soal pembukaan pemblokiran rekening yang dimiliki mantan pegawai pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar.
Menurut Susno, dalam laporan polisi terkait kasus Gayus yang ditangani Bareskrim, terdapat dua tersangka. Namun, kemudian tinggal satu tersangka. Kepalsuan yang lain terkait barang bukti. ”Barang bukti dari Rp 28 miliar, tinggal Rp 370 juta, lalu tinggal Rp 16 juta. Sudah kurang bukti apa lagi. Sudah saya tidak mau bicara itu lagi,” ujar Susno.
Jaksa penuntut umum Erbagtyo mendakwa Susno melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus penggelapan modal usaha ikan arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno didakwa menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Dalam kasus dana pengamanan pemilihan gubernur, ia didakwa memotong anggaran Rp 8,16 miliar.(FER)