Sidang mafia hukum

Susno Mengaku Tak Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 11/02/2011, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari terpidana terkait kasus mafia hukum, Sjahril Djohan. Bahkan, Susno Duadji menegaskan, Sjahril Djohan tidak pernah datang ke rumah yang ditinggali Susno untuk menyerahkan uang tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Susno dalam sidang dengan acara pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (10/2). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.

Menurut Susno, waktu menjabat Kepala Bareskrim, dirinya banyak menangani kasus besar dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah. Salah satunya adalah kasus Bank Century. Oleh karena itu, jika ingin ”bermain”, Susno mengaku dapat mengambil uang yang lebih besar. ”Terlalu kecil, Rp 500 juta,” katanya.

Susno menambahkan, Sjahril Djohan juga tidak pernah berkunjung ke rumahnya di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008. ”Saya dikatakan menggendong cucu. Cucu saya lahir setelah 4 Desember 2008,” katanya.

Dalam sidang itu, Susno juga mengungkapkan kekecewaan penanganan dugaan kasus mafia pajak. Ia mengatakan, sejak awal penanganan kasus itu sudah terjadi kepalsuan.

”Walaupun itu sudah agak menyimpang, saya itu orang PPATK. Dari awal, yang palsu itu sebenarnya bukan cuma rentut (rencana penuntutan) palsu, laporan polisi (juga) palsu,” kata Susno saat ditanya salah seorang kuasa hukumnya, Mohammad Assegaf, soal pembukaan pemblokiran rekening yang dimiliki mantan pegawai pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar.

Menurut Susno, dalam laporan polisi terkait kasus Gayus yang ditangani Bareskrim, terdapat dua tersangka. Namun, kemudian tinggal satu tersangka. Kepalsuan yang lain terkait barang bukti. ”Barang bukti dari Rp 28 miliar, tinggal Rp 370 juta, lalu tinggal Rp 16 juta. Sudah kurang bukti apa lagi. Sudah saya tidak mau bicara itu lagi,” ujar Susno.

Jaksa penuntut umum Erbagtyo mendakwa Susno melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus penggelapan modal usaha ikan arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno didakwa menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Dalam kasus dana pengamanan pemilihan gubernur, ia didakwa memotong anggaran Rp 8,16 miliar.(FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau