Transportasi publik

DKI Kaji Transjakarta Jalan Lawan Arah

Kompas.com - 11/02/2011, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan Polda Metro Jaya agar bus tranjakarta dioperasikan berlawanan arah dengan arus lalu lintas (contra flow traffic) untuk meminimalkan kecelakaan.

"Saya kira usulan menerapkan contra flow merupakan opsi yang paling baik. Dengan sistem ini, risiko tabrakan antara kendaraan bisa berkurang sama sekali," kata Gubernur Fauzi Bowo di Balai Kota DKI, Kamis (10/2/2011).

Arus transjakarta berlawanan arah diusulkan untuk mengefektifkan sterilisasi karena kendaraan umum dan pribadi akan takut menerobos masuk jalur busway.

Fauzi Bowo yang lebih akrab dipanggil Foke menjelaskan, sebenarnya usulan contra flow telah dikaji pada saat rencana pembangunan busway, tapi tidak diberlakukan karena menganggap pengguna jalan mempunyai tingkat kedisplinan yang tinggi. Karena itu, arus bus transjakarta dibuat searah dengan arus lalu lintas di jalan umum.

Tapi ternyata sejak transjakarta dioperasionalkan pada 2004, banyak pengguna jalan yang menerobos masuk jalur busway dan jumlah tabrakan antar kendaraan juga sering terjadi karena kurangnya displin pengguna kendaraan bermotor.

"Melihat hal ini, kami akan melakukan studi kajian kembali terkait baik atau tidaknya penerapan contra flow untuk busway," katanya.

Mengenai tewasnya siswa kelas 4 SD Muhamad Rizki karena tertabrak, Gubernur menyatakan prihatin. "Saya turut berduka cita terhadap kecelakaan yang tidak diduga-duga tersebut. Saat ini, saya masih menunggu status sopir dari bus Transjakarta dari hasil investigas Polisi," katanya.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Sutarman meminta Pemprov DKI mengevaluasi jalur khusus bus transjakarta agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"Kapolda mewacanakan untuk meningkatkan keamanan pada jalur busway setelah bertemu Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.

Baharudin mengatakan, evaluasi jalur busway memfokuskan pada peningkatan keamanan bagi pejalan umum lain. Salah satu peningkatan keamanan pada jalur busway seperti penambahan jumlah jembatan penyeberangan orang (JPO), dan pemasangan pagar sepanjang jalur transjakarta.

"Wacana lainnya adalah memberlakukan lawan arah terhadap jalur kendaraan umum," tutur Baharudin.

Pemberlakuan lawan arah bertujuan agar kendaraan umum tidak menggunakan jalur busway.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau