Terorisme

Ba'asyir-Dulmatin Perencana Latmil Aceh

Kompas.com - 14/02/2011, 10:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelatihan militer atau latmil kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, direncanakan oleh terdakwa Abu Bakar Ba'asyir bersama Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin alias Pak Bos. Awal pembicaraan dilakukan di ruko di sekitar Pondok Pesantren Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Awalnya, Dulmatin menyampaikan keinginan kepada Ubaid, anggota Majelis Syuro Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), untuk memfasilitasi pertemuan dirinya dengan Ba'asyir selaku Amir JAT. Ubaid lalu menyuruh adiknya, Umar Bahrudin, menemui Ali Miftah (DPO) untuk meminjamkan ruko milik Ali.

Setelah ruko siap, Umar membawa Dulmatin dari Magetan menuju Sukoharjo dengan sepeda motor. Adapun Ubaid menemui Ba'asyir dan menyampaikan permintaan Dulmatin.

"Terdakwa menyetujui, lalu datang ke ruko dan bertemu dengan Dulmatin. Kemudian terdakwa (Ba'asyir) meminta Ubaid dan Umar supaya keluar dari ruko karena terdakwa akan berbicara berdua saja dengan Dulmatin," ucap M Faufik, koordinator jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Dalam pertemuan itu, menurut jaksa penuntut, Ba'asyir dan Dulmatin merencanakan pelatihan militer di Aceh. Setelah selesai, Ba'asyir keluar terlebih dulu. Di dalam ruko, Dulmatin menyampaikan ke Ubaid untuk membicarakan pelatihan militer dengan Muzayyin alias Mustaqim, Ketua Hisbah JAT Pusat (DPO). "Dulmatin meminta Ubaid mengundang Muzayyin hadir pada pertemuan keesokan hari di tempat yang sama," ucap jaksa penuntut.

Keesokan hari, diadakan pertemuan lanjutan antara Ba'asyir, Muzayyin, dan Ubaid. Saat itu, Ba'asyir menerima usul Muzayyin agar Abu Tholud dilibatkan. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Kompleks Pondok Pesantren Mukmin antara Abu Tholud, Ubaid, dan Muzayyin. Saat itu, Abu Tholud bersedia menjadi penanggung jawab pelatihan.

"Kemudian, di rumah Abdul Hamid di Ngruki dilakukan pertemuan antara Dulmatin dan Abu Tholud, sedangkan Ubaid dan Abdul Hamid menunggu di luar," kata jaksa penuntut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau