Kasus suap

Susno: JPU Tak Profesional

Kompas.com - 14/02/2011, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Komjen Susno Duadji menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak profesional dalam menuntut dirinya. Menurut Susno, JPU tidak menggunakan fakta-fakta persidangan selama ini dalam menuntut tujuh tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya tetap menghormati persidangan. Tapi mereka (JPU) belum berfungsi sebagai penuntut umum yang profesional yang mencari kebenaran materiil. Dia masih berfungsi model lama, jaksa penghukum," ucap Susno seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Susno mempertanyakan sikap JPU tidak menggunakan keterangan saksi-saksi yang menyebut tidak pernah melihat Sjahril Djohan datang ke rumah keluarga Susno di Abuserin, Jaksel, baik pada Rabu (4/12/2008) maupun waktu lain. JPU juga tak menggunakan pengakuan AKBP Samsurizal yang menyebut datang ke rumah Susno pada 27 Desember 2008.

Dalam tuntutan, JPU menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta ke Susno di rumah Abuserin pada 4 Desember 2008. Uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus ikan arwana segera diselesaikan penyidik Bareskrim Polri.

"Mana mungkin yang satu (Sjahril) ketemu tanggal 4 Desember, kalau datang, yang satu (Samsurizal) tanggal 27 Desember. Menurut JPU, Sjahril melihat saya gendong cucu, padahal cucu belum lahir (cucu Susno lahir Februari 2009). Tidak ada satu pun di rumah yang lihat Sjahril datang, baik penjaga pintu gerbang, pengawal, ajudan," terang Susno.

Terkait perkara pemotongan dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar, menurut Susno, tidak ada perintah darinya baik tertulis maupun lisan kepada Maman Abulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sebesar Rp 8,5 miliar.

"Tidak terungkap saya terima duit (dana pemotongan). Cek perjalanan yang saya terima jelas dari mana sumbernya," ucap Susno. Seperti diketahui, menurut Susno, 40 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta dibeli dengan uang hasil penjualan dua bidang tanah miliknya.

Atas tuntutan JPU, M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, "Kita masih berharap majelis hakim punya kearifan, keadilan. Jaksa boleh berbuat salah, tapi hakim jangan sampai membuat keputusan yang tidak adil. Sampai saat ini kita masih percaya penuh kepada hakim karena selama ini cukup arif".

Selanjutnya, pihak Susno akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada Kamis (24/2/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau