Konservasi lingkungan

Gencarkan Perlindungan Karst Kaltim

Kompas.com - 15/02/2011, 19:49 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tak hanya penambangan batu bara dan penebangan hutan yang mengancam Kalimantan Timur, melainkan juga penambangan karst. Tahun ini digencarkan upaya untuk melindungi kawasan karst tersebut, sembari mendesak munculnya aturan-aturan di daerah sebagai payung hukum.

Diestimasi terdapat 60.000-an hektar karst di Kalimantan Timur, yang formasinya membentang di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Berau hingga Kabupaten Kutai Timur (sering disebut kawasan karst Sangkulirang-Mangkaliat Peninsula).

"Sudah ada sebagian karst yang diteliti, tapi ada yang belum. Kami juga menunggu kajian dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkait itu," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Tandya Tjahjana, Selasa (15/2/2011).

Kawasan karst Sangkulirang, sama seperti karst lain di Indonesia (Gunung Kidul DIY dan Bantimurung Sulawesi Selatan) berperan penting menjamin air bersih di sekitarnya. Di karst Sangkulirang, juga terdapat aneka satwa unik seperti kecoa raksasa, beberapa jenis kelelawar, hingga spesies ikan transparan dan ikan buta.

Ditemukan juga jejak-jejak peradaban masa lalu di karst Sangkulirang seperti tapak tangan manusia purba. Prasasti-prasasti dari Kerajaan Kutai juga terhampar di sekeliling karst. Dengan kata lain, selain kekayaan ekosistem, Sangkulira ng juga kaya peninggalan arkeologi.

"Mumpung belum terlambat karena belum ditambang, karst harus diselamatkan. Pemprov, Pemkab, dan semua pihak harus bersama-sama. Kami punya tim, demikian juga mereka. Karena itu kami mendesak agar aturan pelaksana di daerah cepat keluar, seperti peraturan gubernur," ujar Tandya.

Secara terpisah, Dinamisator Wilayah Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Kahar Al Bahri mengingatkan, jika muaranya adalah menjaga kawasan konservasi, jangan terfokus pada area karst semata. Tapi juga sekitarnya. Di sekitar kawasan karst ini, sudah ada penambangan batubara dan perluasan sawit.

"Sehingga harus banyak aturan daerah sebagai payung hukum. Tak hanya perda, pergub, tapi juga perbup. Walau demikian, tetap harus diawasi juga pelaksanaannya," ujar Kahar.

Danang Anggoro, staf BKSDA Kaltim menambahkan, pihaknya akan banyak mencari masukan dari Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Sebab Gunung Kidul adalah daerah pertama yang menggencarkan larangan penambangan karst.

"Karst Sangkulirang berbeda dengan karst Gunung Kidul. Karena karst Sangkulirang tipenya tebing, sedangkan Gunung Kidul tipenya gunung," kata Danang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau