BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tak hanya penambangan batu bara dan penebangan hutan yang mengancam Kalimantan Timur, melainkan juga penambangan karst. Tahun ini digencarkan upaya untuk melindungi kawasan karst tersebut, sembari mendesak munculnya aturan-aturan di daerah sebagai payung hukum.
Diestimasi terdapat 60.000-an hektar karst di Kalimantan Timur, yang formasinya membentang di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Berau hingga Kabupaten Kutai Timur (sering disebut kawasan karst Sangkulirang-Mangkaliat Peninsula).
"Sudah ada sebagian karst yang diteliti, tapi ada yang belum. Kami juga menunggu kajian dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkait itu," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Tandya Tjahjana, Selasa (15/2/2011).
Kawasan karst Sangkulirang, sama seperti karst lain di Indonesia (Gunung Kidul DIY dan Bantimurung Sulawesi Selatan) berperan penting menjamin air bersih di sekitarnya. Di karst Sangkulirang, juga terdapat aneka satwa unik seperti kecoa raksasa, beberapa jenis kelelawar, hingga spesies ikan transparan dan ikan buta.
Ditemukan juga jejak-jejak peradaban masa lalu di karst Sangkulirang seperti tapak tangan manusia purba. Prasasti-prasasti dari Kerajaan Kutai juga terhampar di sekeliling karst. Dengan kata lain, selain kekayaan ekosistem, Sangkulira ng juga kaya peninggalan arkeologi.
"Mumpung belum terlambat karena belum ditambang, karst harus diselamatkan. Pemprov, Pemkab, dan semua pihak harus bersama-sama. Kami punya tim, demikian juga mereka. Karena itu kami mendesak agar aturan pelaksana di daerah cepat keluar, seperti peraturan gubernur," ujar Tandya.
Secara terpisah, Dinamisator Wilayah Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Kahar Al Bahri mengingatkan, jika muaranya adalah menjaga kawasan konservasi, jangan terfokus pada area karst semata. Tapi juga sekitarnya. Di sekitar kawasan karst ini, sudah ada penambangan batubara dan perluasan sawit.
"Sehingga harus banyak aturan daerah sebagai payung hukum. Tak hanya perda, pergub, tapi juga perbup. Walau demikian, tetap harus diawasi juga pelaksanaannya," ujar Kahar.
Danang Anggoro, staf BKSDA Kaltim menambahkan, pihaknya akan banyak mencari masukan dari Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Sebab Gunung Kidul adalah daerah pertama yang menggencarkan larangan penambangan karst.
"Karst Sangkulirang berbeda dengan karst Gunung Kidul. Karena karst Sangkulirang tipenya tebing, sedangkan Gunung Kidul tipenya gunung," kata Danang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang