Perlindungan saksi

Gayus Dilindungi sebagai "Whistle Blower"

Kompas.com - 16/02/2011, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya hanya akan memberi perlindungan bagi Gayus untuk perannya sebagai whistle blower dalam kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK. Kasus ini mengenai dugaan keterkaitan Gayus dengan 151 perusahaan wajib pajak yang beberapa di antaranya ditangani Gayus.

Pengajuan perlindungan Gayus, diajukan kuasa hukumnya tim Hotma Sitompul pekan lalu, untuk mencegah kliennya mendapat tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan khusus. "Kami masih mengumpulkan informasi-informasi terkait posisi Gayus dalam kasus di KPK itu," kata Haris usai rapat koordinasi dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) di sekretariat Satgas PMH, Rabu (16/2/2011).

Menurut Haris, pihaknya belum memastikan bentuk perlindungan untuk Gayus. Namun peluang perlindungan bisa berupa perlindungan secara fisik, karena Gayus saat ini berada dalam tahanan.

LPSK bisa mengajukan kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan tempat Gayus ditahan, agar Gayus ditempatkan dalam tahanan yang aman. "Peluang perlindungan kita bisa kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan agar tahanan Gayus benar-benar berada di tempat yang aman. Selain itu bisa juga perlindungan terhadap keluarganya. Hal-hal ini bisa dimungkinkan setelah melewati rapat paripurna," tutur Haris.

Untuk mengembangkan proses perlindungan atas Gayus, pihak LPSK juga mengumpulkan informasi dan data-data dari tim kuasa hukum Gayus. Bahkan LPSK juga mengusahakan agar bertemu Gayus untuk memperoleh informasi-informasi yang valid terkait kasusnya.

"Kita memang belum bertemu dengan Gayus, tetapi kita mengusahakan agar bisa memperoleh informasi yang valid. Ya dalam waktu dekat," katanya.

Bentuk tindakan penekanan atas terpidana mafia pajak ini juga pernah diungkapkan Gayus dan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, yang merasa ditekan Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana. Denny dianggap menekan Gayus untuk memberi keterangan palsu mengenai keterlibatan pegawai pajak itu dalam mengurus wajib pajak 151 perusahaan, termasuk di dalamnya beberapa perusahaan Bakrie Group.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau