Permohonan Cerai Bambang Tri Dikabulkan

Kompas.com - 16/02/2011, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah melalui proses panjang, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, telah dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali," ujar Yusran Sitanggang, juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakarta Pusat), Rabu (16/2/2011).

Salinan putusan peninjauan kembali (PK) diterima di PA Jakarta Pusat pada 4 Februari 2011 itu sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Dalam hal ini Bambang Trihatmodjo. Kedua, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Halimah selaku termohon. Ketiga, menghukum pemohon untuk membayar denda kepada termohon sebesar Rp 900 juta. Pemohon juga harus memberi nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswa (pakaian) sebesar Rp 600 juta.

Putusan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memenangkan termohon Halimah. Dengan begitu, upaya Halimah mempertahankan perkawinannya pupus sudah.

Sebagai kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso mengatakan menghargai putusan PK dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi. Namun di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata.

"Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," ujarnya.

Putusan PK tersebut diakuinya merugikan kliennya. Oleh sebab itu, ia dan kliennya akan tetap bertahan dengan memori kasasi yang pernah kami berikan kepada MA.

"Dalam memori kasasi itu, kami tetap memohon agar perkawinan Ibu Halimah dan Pak Bambang dipertahankan. Alasan perceraian Pak Bambang itu sangat mengada-ada," serunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau