JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Polda Banten akhirnya menetapkan seorang lagi berinisial U menjadi tersangka kasus penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandenglang, Banten. Tersangka pun langsung dikurung.
"Tersangka kasus Cikeusik bertambah satu, yakni U. Jadi, tujuh tersangka yang sudah ditahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2011).
Dikatakan Boy, hingga saat ini, saksi yang diperiksa sebanyak 95 orang, baik dari warga maupun jemaah Ahmadiyah.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka berinisial U, M, E, Y, M, dan S. Dua tersangka terakhir yakni M dan S menyerahkan diri dengan didampingi Tim Pembela Muslim.
Enam tersangka itu dikenai sangkaan penghasutan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tiga warga tewas.
Menurut Mahendradatta, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Pusat, U adalah kiai di Pandeglang. U ditangkap di Bogor dengan sangkaan menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada warga yang berisi hasutan. Dalam SMS, U mengatasnamakan Gerakan Muslim Cikeusik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang