JAKARTA, KOMPAS.com — Kisruh soal minimarket versus pedagang kecil tradisional mengundang banyak reaksi, mulai dari pemerintahan hingga DPRD DKI Jakarta. Pemerintah kemarin sudah memanggil lima wali kota se-Jakarta untuk menghimpun data minimarket ilegal.
"Langkah serupa tampaknya akan dilakukan para anggota Dewan di DPRD DKI. Pemanggilan akan dilakukan seusai panitia khusus minimarket terbentuk dalam waktu dekat," kata Nur Afni Sajim, anggota Komisi B DPRD DKI, Kamis (17/2/2011), saat dihubungi wartawan.
"Setelah seluruh data lengkap, kami akan bentuk pansus untuk menginvestigasi masalah ini, lalu akan memanggil lima wali kota untuk meminta keterangan dan data," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran DPRD DKI melihat banyak kejanggalan soal menjamurnya minimarket di Ibu Kota ini. "Bisa jadi maraknya minimarket ini karena mainannya oknum pejabat di pemerintahan soal izin ada yang membekingi," ucap Sajim.
Kecurigaannya muncul mengingat Gubernur sebenarnya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 yang berisi bahwa pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin operasional terhadap minimarket baru.
"Namun, kenyataannya di lapangan minimarket malah terus menggurita," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Dari data yang diperoleh saat ini terdapat 1.006 minimarket tersebar di seluruh pelosok Ibu Kota. Pada pertengahan tahun 2009, Dinas Koperasi dan UMKM DKI menangguhkan sekitar 600 surat permohonan izin minimarket baru.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang