Kontroversi ahmadiyah

Solusi MUI: Bubarkan Ahmadiyah

Kompas.com - 17/02/2011, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan, solusi dalam menyelesaikan kontroversi perkembangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia adalah membubarkan Ahmadiyah. Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin menilai aliran Ahmadiyah merupakan paham yang menyimpang.

Bahkan, kata Ma'ruf, Persatuan Negara-negara Islam (OKI) menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan paham sesat. "Solusinya kembali kepada Undang-Undang Penodaan Agama. Kembali ke jalan yang benar dengan menyatakan diri sebagai non-Muslim atau dinyatakan sebagai non-Muslim," ucap Ma'ruf dalam rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011) malam.

Perbedaan-perbedaan teologi antara Ahmadiyah dan Islam mainstream, menurut Ma'ruf, tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian, Ahmadiyah digolongkan sebagai paham yang menyimpang. "Dalam Islam, kita mengenal perbedaan yang dapat ditoleransi dan yang tidak dapat," katanya.

Ma'ruf juga mengatakan bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah tidak menyelesaikan persoalan selama pelanggaran-pelanggaran SKB tidak ditindak tegas. "Tidak diambil tindakan sehingga terjadi bentrokan," ucapnya.

Kendati demikian, menurut Ma'ruf, MUI setuju SKB tiga menteri terkait dengan Ahmadiyah ditingkatkan menjadi undang-undang dan isinya menjadi komitmen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau