JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie sepakat bahwa pasal mengenai larangan menerima imbalan, gratifikasi atau hadiah dari pihak lain bagi anggota DPR tak perlu diatur dalam Peraturan Kode Etik DPR. Menurut dia, aturan tersebut sudah termuat dalam peraturan perundangan lainnya, seperti KUHP.
"Masalah gratifikasi itu masuknya tindak pidana umum. Kan ada ketentuan tindak pidana, jadi pembuktian hukum. Tidak bisa nuduh orang menerima gratifikasi tanpa pembuktian hukum. Nanti repot," ungkapnya di DPR, Jumat (18/2/2011).
Oleh karena itu, politisi Demokrat ini menilai aturan yang sudah diatur dalam UU tak perlu lagi diatur dalam peraturan kode etik. Marzuki memberi pemahaman pembedaan antara etika dan tindak pidana. "Kalau etika, misalnya kesantunan, dan sebagainya," tambahnya.
Selain itu, Marzuki juga mengatakan soal aturan tidak boleh membawa keluarga dalam perjalanan dinas juga diatur, tetapi dengan perkecualian apabila dengan biaya sendiri. Lalu, lanjutnya, dalam rancangan kode etik yang baru ini, anggota dewan diharuskan melaporkan harta kekayaannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang