DPR: Gratifikasi Tak Perlu Kode Etik

Kompas.com - 18/02/2011, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie sepakat bahwa pasal mengenai larangan menerima imbalan, gratifikasi atau hadiah dari pihak lain bagi anggota DPR tak perlu diatur dalam Peraturan Kode Etik DPR. Menurut dia, aturan tersebut sudah termuat dalam peraturan perundangan lainnya, seperti KUHP.

"Masalah gratifikasi itu masuknya tindak pidana umum. Kan ada ketentuan tindak pidana, jadi pembuktian hukum. Tidak bisa nuduh orang menerima gratifikasi tanpa pembuktian hukum. Nanti repot," ungkapnya di DPR, Jumat (18/2/2011).

Oleh karena itu, politisi Demokrat ini menilai aturan yang sudah diatur dalam UU tak perlu lagi diatur dalam peraturan kode etik. Marzuki memberi pemahaman pembedaan antara etika dan tindak pidana. "Kalau etika, misalnya kesantunan, dan sebagainya," tambahnya.

Selain itu, Marzuki juga mengatakan soal aturan tidak boleh membawa keluarga dalam perjalanan dinas juga diatur, tetapi dengan perkecualian apabila dengan biaya sendiri. Lalu, lanjutnya, dalam rancangan kode etik yang baru ini, anggota dewan diharuskan melaporkan harta kekayaannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau