Kasus traveller cheques

Jimly: Saya Sarankan Mega Datang ke KPK

Kompas.com - 19/02/2011, 15:54 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mega dipanggil KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk beberapa tersangka dari Fraksi PDI-P. Sejumlah politisi PDI-P yang terlibat kasus traveler's cheque DGS BI Miranda S Goeltom, antara lain Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, dan Muhammad Iqbal.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, KPK menjadwalkan Megawati datang sebagai saksi meringankan berdasarkan permintaan para tersangka. Mega akan dimintai keterangan pada Senin pekan depan.

"Itu, kan, (pemanggilan Megawati) maksudnya untuk meringankan, ya tidak apa-apa. Sebagai pemimpin baik kalau Ibu Mega mengikuti itu. Saya menyarankan Ibu Mega datang saja dengan jiwa yang besar," kata Jimly Asshiddiqie seusai menghadiri peluncuran Institut Gerakan di Gedung LIPI, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Jimly, memang ada kesulitan bagi seorang tokoh politik besar seperti Megawati untuk memenuhi pemanggilan KPK yang bersinggungan dengan masalah yang Mega tidak terlibat. Namun, Jimly percaya kebesaran nama Mega tidak akan terpengaruh oleh pemanggilan tersebut.

"Saya kira juga ada kesulitan bagi tokoh politik seperti Ibu Mega. Namun, saya percaya Ibu Mega sudah jauh lebih besar ketimbang takut nama baiknya rusak hanya gara-gara ini. Dia sudah di atas ini. Jadi, saya sarankan datang saja, tak apa-apa," ujar Jimly.

Jimly berharap kedatangan Mega akan memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa menjadi saksi untuk sebuah proses hukum bukanlah aib. Hal ini karena kesadaran hukum masyarakat yang kurang dan selalu beranggapan dipanggil KPK atau kepolisian merupakan aib.

"Ibu Mega, ikuti saja, sekaligus memberi pendidikan kepada masyarakat bahwa ini, kan, hanya untuk saksi. Problemnya, di masyarakat kita kesadaran hukumnya belum meningkat. Kalau dipanggil KPK, polisi, dan kejaksaan, itu seolah-olah aib. Itu juga harus dipertimbangkan," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau