Pajak film impor

Tak Ada Kebijakan Perpajakan Baru

Kompas.com - 21/02/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, tidak ada kebijakan baru terhadap film impor karena penambahan royalti ke nilai pabean sudah sesuai dengan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Internasional (WTO Valuation Agreement). Dengan demikian, penarikan royalti sebagai basis penagihan bea masuk film impor sudah berlaku sejak diratifikasi Indonesia, yakni tahun 1995.

"WTO Valuation Agreement sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean," tutur Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menurut Heri, tidak ada kenaikan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS (pos tarif) 3706 dengan pembebasan tarif bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Kemudian, sesuai dengan jadwal audit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, tahun 2010 adalah jadwal untuk audit importir film. Dalam audit itu, Ditjen Bea dan Cukai menghitung ulang pada tahun 2010.

Pada 11 Februari 2010 digelar rapat antardepartemen tim harmonisasi tarif di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Atas dasar rapat itu, diadakan pertemuan antara unsur pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional dan Kepala BKF. Dalam pertemuan itu, BKF menyatakan bahwa permasalahannya saat ini adalah perhitungan nilai pabean.

"Nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil," ujar Heri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau