Jalan tol

Akan Ada 15 Ruas Tol di Jawa Timur

Kompas.com - 21/02/2011, 21:44 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal membangun 15 ruas tol di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 20 tahun.

"Rencana itu tertuang dalam draf Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jatim periode 2009-2029," kata Sekretaris Pansus Raperda RTRW DPRD Jatim Irwan Setiawan, Senin (21/2/2011) di Surabaya.

Beberapa jalan bebas hambatan yang dibangun dalam periode itu meliputi ruas Solo (Jateng) hingga Mantingan (Jatim), Mantingan-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak, Bandara Juanda-Tanjung Perak, Gempol-Pandaan, Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Banyuwangi, Gresik-Tuban, dan Demak (Jateng)-Tuban (Jatim).

Proyek lainnya yang masuk dalam draf Raperda RTRW itu adalah ruas tol Porong-Gempol, yang merupakan relokasi dari jalan tol yang rusak terkendala semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas.

"Yang menjadi persoalan sampai sekarang adalah masalah pembebasan lahan," kata Irwan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan pemerintah kabupaten/kota harus melakukan koordinasi secara intensif terkait pembebasan lahan tersebut.

Pansus Raperda RTRW dalam pembahasan nanti akan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

"Saat ini saja, pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto dan pengganti tol Porong-Gempol masih terkendala pembebasan lahan," katanya.

Sejauh ini di Jatim sudah terdapat beberapa ruas jalan bebas hambatan, yakni Surabaya-Porong, Surabaya-Gresik, Waru-Bandara Juanda, dan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

Irwan menjelaskan dalam draf Raperda RTRW termuat rencana sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara.

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan sistem transportasi yang mengintegrasikan antarpusat pengembangan, antarpulau, pendukung perdagangan ekspor komoditas unggulan, dan pembuka akses wilayah tertinggal, terutama di wilayah selatan Jawa Timur dan Kepulauan Madura serta pembuka akses wilayah terisolasi di pulau-pulau kecil.

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi darat meliputi jaringan jalan, jaringan kereta api, serta akses menuju transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Sistem jaringan jalan terdiri atas prasarana jalan umum yang dinyatakan dalam status, fungsi, dan sistem jalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT) Jatim Yusuf Husni menyatakan keprihatinannya karena pembangunan jalan tol semakin mempersempit lahan pertanian.

"Lahan pertanian di Jatim mengalami penurunan hingga 40 persen setiap tahunnya. Penyebabnya adalah pembangunan infrastruktur, terutama jalan tol. Kalau ini dibiarkan, maka petani akan gulung tikar," katanya.

Ia menyebutkan, 3.800 hektar lahan pertanian di Jatim terkonversi menjadi lahan non-pertanian tiap tahunnya sejak 2004.

Sebagian besar adalah lahan sawah yang luasnya mencapai 2.798 hektar. Lahan pertanian itu tersebar di kawasan lumbung pangan, yakni di lembah Bengawan Solo dan kawasan Malang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau