Pelayanan publik

Pungli Pertanahan Marak Di Palangkaraya

Kompas.com - 22/02/2011, 20:41 WIB

 

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Para pengembang dan notaris/pejabat pembuat akte tanah (PPAT) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menuntut dihapuskannya praktik pungli yang makin marak di Kantor Pertanahan Palangkaraya. Mereka juga menilai pelayanan kantor tersebut sangat buruk sehingga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Palangkaraya Mangapul Panggabean segera mundur dari jabatannya.

Sekitar 200 orang yang terdiri dari pengembang dan notaris/ PPAT berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Pertanahan Palangkaraya, Selasa (22/2). Ketua Real Estat Indonesia (REI) Kalteng Supardjo yang ikut dalam unjuk rasa itu mengungkapkan, sudah banyak pengembang yang terganggu praktik pungli di Kantor Pertanahan Palangkaraya.

"Saya menerima keluhan dari rekan-rekan pengembang. Ada yang diminta Rp 15 juta, Rp 30 juta, atau Rp 40 juta. Macam-macam jumlahnya," kata Supardjo. Pungutan itu dikenakan kepada mereka yang hendak mengurusi proses akta jual-beli tanah dan balik nama.

"Padahal, di daerah lain di Kalteng lancar-lancar saja. Di Pangkalan Bun, Sampit, atau Buntok tidak ada masalah," kata Supardjo. Di Kalteng terdapat lebih dari 100 anggota REI. Lebih kurang 70 persen dari jumlah pengembang itu berada di Palangkaraya dan umumnya mengalami masala h bila harus mengurus akta jual-beli tanah dan balik nama.

Notaris/PPAT Irwan Junaidi (43) mengungkapkan, ada sembilan sertifikat yang sedang diurusnya di Kantor Pertanahan Palangkaraya. Proses balik nama itu sudah dilakukan dua hingga tiga tahun lalu namun hingga saat ini sertifikatnya belum juga keluar. Padahal, proses itu seharusnya bisa selesai dalam 20 hari.

Irwan juga sudah mengeluarkan uang total hingga Rp 25 juta sementara, iuran resmi sebenarnya tak sampai Rp 500.000 per sertifikat. Persoalan di Kantor Pertanahan Palangkaraya sudah berlangsung lebih kurang sejak tiga tahun lalu. Sebelumnya, proses bisa berlangsung cepat. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan belakangan.

Anggota REI Kalteng, Ahmad Taufik menuturkan, dalam proses pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Palangkaraya, sering terjadi tawar- menawar. "Kalau dikasih uang, prosesnya cepat. Hari masuk, bisa langsung keluar. Kalau tidak, setahun pun belum tentu keluar," ujarnya.

Bagi Taufik, tuntutan agar Mangapul mundur adalah harga mati. Bila Mangapul belum turun, unjuk rasa akan terus digelar hingga ia mengundurkan diri. "Pelayanan Kantor Pertanahan Palangkaraya bukan hanya buruk. Sudah sangat buruk. Berkas yang masuk ke loket ditangani petugas dengan kesulitan," katanya.

Menurut Taufik, pihaknya menggelar unjuk rasa dengan maksud baik agar Kantor Pertanahan Palangkaraya bisa menjadi pelayan publik. Jangan masyarakat malah diperas. "Kalau pelayanan buruk, pejabatnya diganti saja, nanti menghambat pembangunan Palangkaraya," ujarnya.

Dalam unjuk rasa itu, poster berisi seru an agar Mangapul mundur dan tuntutan pungli dihapus dibentangkan para pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa juga meminta Kepala Seksi Pendaftaran dan Pemberian Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya dinonaktifkan.

Lebih kurang 20 polisi berjaga-jaga di depan Kantor Pertanahan Palangkaraya. Unjuk rasa berlangsung sejak pukul 10.00. Sekitar pukul 12.00, pengunjuk rasa meneruskan aksinya di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng. Tak hanya pengembang dan notaris/PPAT, unjuk rasa juga melibatkan pekerja sektor properti seperti kuli bangunan, supir truk, dan pemilik toko material.

Mangapul mengatakan, jika ada proses di Kantor Pertanahan Palangkaraya yang berlangsung lama itu karena syarat-syaratnya belum dilengkapi. "Administrasi harus lengkap kalau tidak, saya sulit menandatanganinya. Soal pelayanan yang buruk, itu biasa masyarakat berpendapat, pokoknya kami terus bekerja," katanya.

Mangapul menyatakan memilki bukti-bukti untuk menjawab kekecewaan pengunjuk rasa berupa kuitansi notaris. Jika ada kekurangan pada instansinya, ia akan melakukan perbaikan. Ia juga meminta mereka yang mengatakan praktik pungli terjadi di Kantor Pertanahan Palangkaraya untuk membuktikannya.

"Tak usah emosi. Kalau keputusan mundur, itu tergantung penilaian pimpinan saya. Kalau ada yang mengatakan tidak benar, biarlah yang penting kami terus bekerja," katanya.   

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau