Minimarket

Menjamur karena Surat Izin Beragam

Kompas.com - 23/02/2011, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Menjamurnya minimarket di perumahan hingga menimbulkan kesan tumpang-tindih disebabkan beragamnya surat izin yang bisa dipakai untuk mendirikan minimarket.

Minimarket yang dikembangkan secara waralaba bisa menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), Undang-Undang Gangguan, dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh institusi yang berbedabeda.

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Usaha Perpasaran Swasta, wali kota yang boleh mengeluarkan izin untuk usaha pasar seluas 200 meter persegi. Namun, kenyataannya Kepala Satpol PP juga bisa mengeluarkan izin berdasarkan UndangUndang Gangguan. Kepala dinas koperasi usaha menengah, kecil dan mikro (KUMKM) serta para kepala suku dinasnya bisa mengeluarkan SIUP. Sementara itu, camat dan lurah juga bisa mengeluarkan surat keterangan domisili yang bisa dipakai untuk mendirikan minimarket.

Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, seharusnya keberadaan minimarket tidak semarak karena sudah ada Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Dalam Instruksi Gubernur itu diinstruksikan untuk melindungi pasar dan toko tradisional, karena itu wali kota, kepala satpol PP, kepala dinas KUMKM dan kepala suku dinas, serta camat dan lurah tidak mengeluarkan izin apa pun.

Sebelum Instruksi Gubernur itu diberlakukan, tercatat jumlah minimarket di lima wilayah ibu kota 525 gerai. Namun, pada Maret 2009 tercatat jumlah minimarket bertambah menjadi 1.115 gerai dan per Juli 2010 berkembang lagi menjadi 1.186 gerai.

”Hingga kini jumlah minimarket masih diinventarisasi. Tanggal 28 Februari nanti Gubernur akan mendapatkan laporannya dari seluruh wali kota,” kata Hasan.

Dari hasil inventarisasi, akan terlihat jenis-jenis izin yang dipakai minimarket, kelengkapan izin, dan lainnya. Hasan mengatakan belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan bagi minimarket yang tak memiliki izin atau persyaratannya tidak lengkap.

”Tetapi kami juga harus melihat minimarket sebagai usaha masyarakat yang juga membuka lapangan kerja. Nanti akan diatur ulang semuanya,” kata dia.

(ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau