Usaha ritel

Wah, 661 Minimarket Terancam Ditutup

Kompas.com - 23/02/2011, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 661 minimarket di Ibu Kota terancam ditutup. Sebab, ratusan gerai minimarket itu beroperasi setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di wilayah DKI.

Artinya, izin operasional, undang-undang gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan surat keterangan domisili sebagai syarat kelengkapan berdirinya minimarket itu kemungkinan besar ilegal.

Data dari Biro Perekonomian DKI, jumlah minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, dan Stratmart di lima wilayah kota DKI sebelum terbitnya Ingub No 115 Tahun 2006 mencapai 525 gerai minimarket. Rinciannya, 70 gerai di Jakarta Pusat, 124 gerai di Jakarta Barat, 114 gerai di Jakarta Timur, 126 gerai di Jakarta Selatan, dan 91 gerai di Jakarta Utara.

Seiring perjalanan waktu, jumlah itu semakin menjamur setelah terbitnya Ingub No 115 Tahun 2006. Ya, bagaimana tidak, sejak 13 November 2006 hingga 30 Maret 2009, jumlah minimarket di Jakarta bertambah menjadi 1.115 gerai atau terjadi penambahan sebanyak 590 gerai dan atau naik sebesar 52,9 persen. Rinciannya, di Jakarta Pusat bertambah sebanyak 151 gerai, Jakarta Barat bertambah 273 gerai, Jakarta Timur bertambah 228 gerai, Jakarta Selatan bertambah 287 gerai, dan Jakarta Utara bertambah 176 gerai.

Jumlah itu kembali bertambah di tahun 2010. Berdasarkan hasil monitoring tahun lalu jumlah minimarket mencapai 1.186 gerai. Rinciannya, Jakarta Pusat bertambah sebanyak 158 gerai, Jakarta Barat bertambah 311 gerai, Jakarta Timur bertambah 259 gerai, Jakarta Selatan bertambah 287 gerai, dan Jakarta Utara bertambah 178 gerai.

"Total minimarket yang beroperasi setelah dikeluarkannya Ingub mencapai 661 gerai. Untuk itu, Pemprov DKI akan melakukan penyelidikan terhadap 661 gerai ini dan mendata kembali jumlah minimarket karena ada kemungkinan bertambah lagi dari data per Juli 2010,” ujar Hasan Basri Saleh, Asisten Perekonomian dan Administrasi Provinsi DKI di Balai Kota, Selasa (22/2/2011).

Untuk menyelesaikan masalah itu, diungkapkan Hasan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran gubernur kepada para wali kota dengan beberapa instruksi, di antaranya para wali kota dan jajarannya harus konsisten melaksanakan butir-butir Ingub No 115 Tahun 2006 dan Ingub No 62 Tahun 2010 tentang Penataan Usaha Minimarket di DKI.

Para wali kota, dikatakan Hasan, juga diminta segera menginventarisasi minimarket di wilayahnya masing-masing yang tidak sesuai dengan peruntukannya selama 14-28 Februari. Kemudian, mengelompokkan hasil pendataan menjadi empat kelompok, yaitu persyaratan atau perizinan lengkap, persyaratan atau perizinan tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki perizinan sama sekali, serta persyaratan atau perizinan ada namun tidak tercatat atau tidak diterbitkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kami akan selidiki permasalahannya di mana. Justru, inventarisasi ini untuk mengetahui indikasi seperti apa yang terjadi. Makanya, kami akan teliti berdasarkan izin operasionalnya, undang-undang gangguan, dan surat keterangan domisilinya,” paparnya.

Sebab, rekomendasi operasional minimarket dikeluarkan oleh para wali kota. Sedangkan izin undang-undang gangguan dikeluarkan Kepala Satpol PP DKI. SIUP dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI dan Kepala Suku Dinas KUMKMP, serta surat keterangan domisili dikeluarkan para camat dan lurah.

Inventarisasi ini, dikatakan Hasan, tidak untuk menyudutkan pengusaha minimarket, tapi untuk mengetahui apakah ada kesalahan aparat Pemprov DKI atau tidak.

"Kami tidak menyalahkan pengusaha minimarket. Tapi kami juga ingin mendapatkan kepastian dalam permasalahan ini. Kalau ada pejabat yang melanggar, kami sudah mempunyai aturan untuk dikenakan sanksi kepada pejabat tersebut,” katanya.

Agar permasalahan ini tidak terulang kembali di kemudian hari, saat ini Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pun tengah dalam tahap revisi. Diprediksi, sekitar Juli atau September 2011, perda itu akan dibahas Badan Legislasi Daerah  DPRD DKI. Adapun poin yang direvisi antara lain, jarak berdirinya minimarket dengan pasar tradisional dan maksimum daya dukung yang diperbolehkan.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian, Ratna Ningsih, mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah memadupadankan data minimarket dari seluruh wilayah di Ibu Kota. Ia pun mempertanyakan mengapa setelah Ingub itu diterbitkan masih ada minimarket yang beroperasi.

"Kami akan lihat perizinannya di beberapa unit dan pihak berwenang yang mengeluarkan izin tersbut akan diselidiki,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau