Kasus mutilasi

Tiga Istri Karyadi Dipertemukan

Kompas.com - 23/02/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi oleh Muryani (53) terhadap Karyadi (53) menghadirkan lima orang saksi. Dua di antaranya istri-istri Karyadi, seorang petugas bantuan polisi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/2/2011) sore.

Lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah Tati Susanti, istri ketiga Karyadi; Ahmad Agung (22), anak ketiga Karyadi dari hasil perkawinannya dengan istri pertamanya, Munawaroh (50) asal Demak; Sukandar (40), adik kandung Karyadi; Marko Utomo, teman Karyadi; dan Siti Fatimah, yang mengaku pernah dinikahi Karyadi sebelum Karyadi menikahi Muryani dan Tati.

Dalam kesaksianya Tati menjelaskan bahwa Muryani pernah menemui dia di rumah kontrakan sekitar seminggu sebelum Muryani membunuh dan memutilasi Karyadi.

"Dia datang ke rumah mencari Karyadi. Dia mengaku cuma mau bikin STNK motor dan minta bantuan suami saya. Saat itu dia nanya ke saya, 'kamu siapanya Karyadi?' Ya, saya jawab, 'saya istrinya'," katanya.

Sementara Ahmad Agung, anak ketiga Karyadi dari perkawinan dengan istri pertamanya, mengatakan kenal dengan dua istri ayahnya, yakni Muryani dan Tati Susanti.

"Sama Ibu Muryani saya diperkenalkan bapak waktu masih SD. Sama Ibu Tati saya juga tahu dan kenal karena saya tinggal tidak jauh dari rumahnya. Sedangkan sama Ibu itu (Siti Fatimah) saya tidak tahu dan tidak kenal," ujar Agung.

Agung mengatakan, setahu dia, istri ayahnya yang dinikahi secara resmi ada tiga orang. Menurut dia, ayahnya selalu berterus terang dan tidak menutup-nutupi apa pun, termasuk mengenai istri-istrinya.

Tiga istri Karyadi yang diketahui Agung itu adalah Munawaroh, ibu Agung, yang tinggal di Demak; Muryani sebagai istri kedua; dan Tati yang merupakan istri ketiga. "Dua istri bapak di luar ibu saya itu saya kenal baik cukup lama," kata Agung.

Setelah kelima saksi memberikan keterangan, ketua majelis Hakim Yap Arfen, yang didampingi hakim anggota Sofian Syah dan Herlina Manurung, menanyakan kepada Muryani apakah mengerti keterangan para saksi, menerima atau membantahnya. Muryani menyatakan mengerti dan mengiyakan semua keterangan saksi.

"Saya mengerti Pak. Semuanya memang seperti itu," katanya. Di persidangan dia didampingi penasihat hukumnya, Ade Yuliawan.

Muryani, pedagang buah di Pasar Cijantung, Jakarta Timur, membunuh dan memutilasi suaminya pada Januari lalu. Hal itu dilakukan lantaran dia mengetahui suaminya menikah lagi. (Budi SL Malau)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau