MEDAN, KOMPAS.com - Kejati Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan, Rahmad A Dachi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 3,5 miliar, yang bersumber dari APBD 2007.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Erbindo Saragih, Rabu (23/2/2011), mengatakan, dengan ditetapkannya Rahmad A Dachi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Nias Selatan itu menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka yakni Christian Hondo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kendi Damanik (rekanan) dan Albertus Manao (ketua panitia lelang).
Dalam kasus tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 2,073 miliar dari nilai total proyek senilai Rp 3,5 miliar.
"Kegiatan korupsi tersebut berupa penggelembungan harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan," kata Erbindo.
Penetapan tersangka Rahmad berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut diketahui, Rahmad ikut bertanggungjawab dalam kasus alkes yang merugikan negara itu.
Oleh karena itu, Kejati Sumut menjadikan Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan sebagai tersangka.
"Dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Ini tergantung pada hasil pengembangan pemeriksaan," kata Erbindo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang