Korupsi

Kadinkes Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kompas.com - 23/02/2011, 16:22 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kejati Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan, Rahmad A Dachi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 3,5 miliar, yang bersumber dari APBD 2007.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Erbindo Saragih, Rabu (23/2/2011), mengatakan, dengan ditetapkannya Rahmad A Dachi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Nias Selatan itu menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka yakni Christian Hondo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kendi Damanik (rekanan) dan Albertus Manao (ketua panitia lelang).

Dalam kasus tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 2,073 miliar dari nilai total proyek senilai Rp 3,5 miliar.

"Kegiatan korupsi tersebut berupa penggelembungan harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan," kata Erbindo.

Penetapan tersangka Rahmad berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut diketahui, Rahmad ikut bertanggungjawab dalam kasus alkes yang merugikan negara itu.

Oleh karena itu, Kejati Sumut menjadikan Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan sebagai tersangka.

"Dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Ini tergantung pada hasil pengembangan pemeriksaan," kata Erbindo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau