Menbudpar: Pajak Film Impor Bisa Turun

Kompas.com - 23/02/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, putusan pemerintah untuk menaikkan pajak dan bea terhadap film impor belum final. Pada Rabu (23/2/2011) sore, Jero mengatakan akan bertemu importir film Hollywood. "Saya mau dengar, berapa besaran pajak yang acceptable untuk mereka. Berapa bea masuk yang bisa diterima mereka," katanya kepada para wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dikatakan Jero, pemerintah sebenarnya ingin film Hollywood tetap beredar di Indonesia. Dikhawatirkan, hilangnya film Hollywood dapat menurunkan industri perfilman Indonesia. Turunnya industri perfilman Indonesia dapat berujung penutupan bioskop dan meningkatnya pengangguran.

Sebelumnya, Wakil Presiden Motion Pictures Associatian (MPA) untuk Asia Pasifik, Frank S Rittman, Kamis lalu, menyatakan bahwa asosiasi produsen film besar dari AS ini memutuskan untuk tidak mendistribusikan film di Indonesia selama pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan yang baru terkait pengenaan royalti film impor.

Pada 10 Januari 2011, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemasukan Film Impor. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan hal ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan dalam industri perfilman di Indonesia.

Surat edaran ini menyebutkan, penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu merupakan royalti yang dikenai PPh 20 persen. Pengenaan pajak royalti untuk film impor merupakan hal baru, sedangkan royalti film nasional sudah lebih dulu dikenai pajak.

Pajak royalti untuk film nasional ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi. Selain mengatur ketentuan pajak royalti film impor, Surat Edaran Dirjen Pajak yang diterbitkan Januari lalu juga mengubah perhitungan PPN yang selama ini dikenakan pada film impor.

Sebelumnya, film impor dikenai bea masuk, PPN, dan PPh hanya berdasarkan panjang film, tanpa memperhitungkan jenis dan harga film. "Kami kenakan sekitar 0,43 dollar AS per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak ini, Januari lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau