Penggelapan Jadi Tren Korupsi Tahun 2010

Kompas.com - 23/02/2011, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) semester II periode 1 Juli -31 Desember 2010 menyimpulkan peningkatan kasus korupsi di Indonesia tahun 2010 paling banyak menggunakan modus penggelapan uang. Tercatat modus ini mencapai angka 88 kasus. Sebelumnya penelitian ICW semester 1, jumlah kasus penggelapan capai angka 62 kasus.

"Dari semua kasus korupsi yang terjadi selama semester II penelitian ICW paling banyak kasus menggunakan modus penggelapan," terang aktivis ICW, Agus Sunaryanto dalam jumpa pers Trend Korupsi, Rabu, (23/02/2011).

Berdasarkan analisis ICW, kasus penggelapan banyak terjadi di sektor keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan pendidikan. Hal ini menunjukan adanya kelemahan dalam manajemen keuangan dan pengawasan internal pemerintah daerah.

"Hal ini juga yang menjelaskan mengapa aktor dari latar belakang pegawai atau pejabat pemerintah daerah yang terjerat oleh penegak hukum karena kasus korupsi," ungkap aktivis ICW Tama S Langkun.

Selain modus penggelapan, ICW mencatat pada semester II ini terdapat modus pengelembungan dana (mark up) sebanyak 83 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 49 kasus. Sementara itu, proyek fiktif 28 kasus dan terakhir kasus suap berjumlah 7 kasus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau