Kontroversi Bakteri "E Sakazakii"

Kompas.com - 24/02/2011, 03:01 WIB

 Sudaryatmo

Kontroversi tercemarnya susu formula kembali mencuat pascakeputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan David Tobing agar membuka hasil penelitian IPB.

Polemik berawal dari kajian akademik Institut Pertanian Bogor yang meneliti 22 sampel susu formula yang beredar pada 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.

Penelitian ini ”bocor” ke publik dan menjadi polemik pada 2008. Polemik akhirnya reda meski IPB tetap tidak membuka merek produk yang diteliti. Kali ini, gema terasa lebih keras karena tampaknya makin banyak kepentingan yang terlibat.

Mendudukkan persoalan

Ada banyak hal yang bisa dikaji dari peristiwa ini. Pertama, seperti yang telah disebutkan di atas, penelitian IPB sebenarnya adalah sebuah kajian akademis. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan kepada produsen agar memperbaiki kinerja dan kepada pemerintah agar memperketat pengawasan.

Dengan demikian, ketika IPB meneliti ulang produk susu pada 2009 dan menemukan tidak ada lagi yang tercemar, sebenarnya IPB sudah benar karena tujuan pelaksanaan kajian akademiknya sudah tercapai. Apalagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memperbaiki peraturannya sehingga produk yang beredar makin aman dikonsumsi.

Kedua, baik IPB, BPOM, maupun Kementerian Kesehatan adalah lembaga yang berbeda fungsi dan tanggung jawabnya. Meski sama-sama melakukan penelitian, tugas IPB adalah sebagai lembaga pendidikan. Kewajiban untuk melindungi publik berada di tangan BPOM dan Kemkes yang berfungsi mengawasi dan membuat regulasi. Dengan demikian, presentasi ilmiah IPB di DPR seharusnya sudah dapat diterima meski tidak menyebut nama produk yang diteliti.

Ketiga, penelitian dilakukan pada produk 2003-2006 yang sudah tidak beredar lagi di pasar. Dengan demikian, pengumuman nama produk itu sekarang sebenarnya tak banyak bermakna dan mungkin malah menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.

Sebuah kajian akademis memang sebaiknya direspons dengan kajian akademis. Jangan sampai sebuah kajian akademis ”diadili” oleh sebuah proses politik. Selain tidak nyambung, pengalaman menunjukkan bahwa proses politik di Indonesia dalam banyak kasus lebih banyak menimbulkan persoalan baru daripada menyelesaikan masalah.

Untuk urusan hukum sebaiknya juga dikembalikan ke proses hukum. Lembaga politik, termasuk DPR, tidak seharusnya mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi pihak-pihak yang terkait juga telah memberikan komitmen untuk mematuhi putusan hukum.

Kontroversi ini tentu saja merepotkan para pihak. Tidaklah mengherankan apabila sebuah iklan besar sampai muncul di harian nasional. Bunyinya, ”Susu formula produksi anggota Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi (APMB) aman dikonsumsi”. Di bawahnya tercetak sepuluh produsen susu formula yang beredar di Indonesia meski sebagian perusahaan multinasional.

Menggodok peraturan

Saat ini, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang promosi dan pemasaran susu formula. Harus diakui bahwa kepentingan bisnis susu formula di Indonesia yang cukup besar membuat pembahasan PP ini tidak sepi dari lobi.

Dilihat dari substansi regulasi untuk mengendalikan promosi dan pemasaran susu formula, draf RPP susu formula sudah banyak kemajuan. Namun, RPP ini masih membuka ruang bagi industri susu formula sebagai sponsor penelitian di bidang susu formula. Dari perspektif kepentingan publik, pasal ini sebenarnya cukup riskan karena bagaimana suatu penelitian tentang suatu produk bisa independen jika yang membiayai adalah produsen produk itu sendiri.

Sebagai entitas bisnis, sudah sewajarnya produsen berupaya untuk melapangkan kepentingan bisnisnya. Oleh karena itu, yang harus dibenahi adalah bagaimana mengembalikan otoritas negara—yang didanai dari pajak rakyat dan didirikan untuk melindungi kepentingan masyarakat— agar lebih serius melindungi kepentingan masyarakat banyak.

Dengan jumlah penduduk 237 juta orang, Indonesia adalah pasar potensial susu formula. Tanpa otoritas pemerintahan yang kuat, mereka akan menjadi korban.

Maka, di balik kontroversi bakteri E sakazakii, ”pertempuran” yang sebenarnya bukan sekadar membuka nama produsen susu formula dan makanan bayi yang tercemar, melainkan bagaimana menuntut tanggung jawab pemerintah untuk tidak dikooptasi produsen dan berpihak menjaga keamanan pangan rakyat.

Sudaryatmo Ketua Pengurus Harian YLKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau