Angka Perceraian di Blitar Naik Drastis

Kompas.com - 25/02/2011, 09:52 WIB

BLITAR, KOMPAS.com  — Angka perceraian yang terdata di Pengadilan Agama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Bagian Hubungan Masyarakat PA Kabupaten Blitar Nurul Huda, Jumat (25/2/2011), mengemukakan, jumlah kasus perceraian tahun 2010 mencapai 3.500 kasus, dengan perkiraan dalam satu bulan masuk sekitar 290 kasus. "Tetapi, untuk 2011 ini sudah mulai ada peningkatan jumlah kasus yang masuk. Untuk per Januari dan masuk ke Februari ini saja hampir masuk 617 kasus," katanya mengungkapkan.

Ia mengatakan, banyak faktor yang menjadi alasan dari kasus perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Blitar. Alasan yang paling tinggi karena masalah ekonomi, kemudian disusul perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Dari beberapa berkas yang masuk itu, banyak dari keluarga mereka yang menjadi TKI. Kami tidak tahu persis penyebab dari keluarga itu untuk cerai, tetapi rata - rata alasan yang diajukan karena masalah ekonomi maupun perselingkuhan," ujarnya.

Walaupun banyak berkas yang diajukan ke PA, Nurul mengatakan masih melakukan mediasi di antara pihak suami dan istri. Mediasi itu dilakukan dengan harapan rencana perceraian itu dibatalkan. Namun, pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak jika keduanya sudah bersikukuh untuk cerai. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau