Kode etik paree

Antara Gratifikasi dan Tempat Pelacuran

Kompas.com - 25/02/2011, 11:11 WIB

KOMPAS.com — Masih ingat kepergian anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani, Oktober 2010? Berita studi banding wakil rakyat itu sempat menjadi topik pembicaraan hangat di media massa dan media sosial.

Studi banding anggota Badan Kehormatan (BK) itu semakin ramai dibicarakan setelah ada kabar mereka mampir ke Turki. Pembicaraan semakin liar lantaran ada kabar wakil rakyat tersebut juga meminta suguhan tari perut. Hujatan, makian, dan ekspresi kemarahan rakyat pun berseliweran di jejaring sosial.

Bukan hanya itu, sejumlah aktivis juga berunjuk rasa, memperagakan tarian perut di depan gerbang kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Empat pria menari-nari, mengenakan pakaian rumbai-rumbai dengan bagian perut dan dada terbuka.

Para anggota BK membantah telah meminta suguhan tari perut. Delapan anggota BK terbang ke Yunani untuk belajar etika. Mempelajari peraturan kode etik dan tata beracara parlemen Yunani.

Empat bulan berlalu BK berhasil menyusun rancangan peraturan kode etik DPR yang baru. Ada satu pasal baru yang sebelumnya tak diatur dalam peraturan kode etik lama (dibuat tahun 2004), ditambahkan dalam rancangan kode etik baru.

Pasal baru itu mengatur larangan bagi DPR memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat. Dalam Pasal 3 Ayat (6) rancangan peraturan kode etik, tempat tak pantas itu seperti kompleks pelacuran dan perjudian. Anggota DPR tidak diperkenankan memasuki tempat-tempat tak pantas jika menjalankan tugas kedewanan.

”Kalau ke tempat pelacuran, ya harus dilarang keras!” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far. Menurut Marwan, larangan itu harus masuk dalam peraturan kode etik agar anggota DPR mau menjaga citra serta martabatnya.

Namun, sayangnya, beberapa pasal yang mengatur soal etika publik justru dipangkas. Salah satunya pasal larangan menerima gratifikasi. Dalam peraturan kode etik lama, ada dua pasal yang mengatur larangan menerima gratifikasi.

Pasal 11, misalnya, melarang anggota DPR menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Ayat (2) menyebut, anggota tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk pribadi.

Dalam rancangan kode etik baru, hanya ada satu pasal yang mengatur larangan gratifikasi, yakni Pasal 4 Ayat (4). Bahwa anggota DPR tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Larangan menerima hadiah dari pihak lain, tidak lagi diatur dalam rancangan kode etik baru.

Bukan hanya itu, larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan juga tak diatur lagi. Begitu pula larangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, dihilangkan. BK hanya mengusulkan pelarangan penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses peradilan.

Larangan melakukan rangkap jabatan yang sebelumnya diatur Pasal 15 kode etik lama juga dipangkas. Rancangan kode etik baru tidak mengatur jelas soal rangkap jabatan.

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) berdalih, larangan menerima gratifikasi tidak perlu lagi dicantumkan dalam kode etik karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai rancangan kode etik yang disusun BK tidak visioner. BK mendahulukan aturan yang menyangkut ruang privat, dibandingkan dengan aturan publik.

Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif menilai BK terlalu manipulatif. Mencoba mengelabui masyarakat dengan mengatur larangan mendatangi tempat pelacuran dan perjudian. Sementara masalah krusial yang menyangkut wilayah publik justru dihilangkan.

Ternyata itulah oleh-oleh studi banding jauh-jauh ke Yunani. (Anita Yossihara)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau