JAKARTA, KOMPAS.com — Hotma Sitompul, kuasa hukum terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan, mempertanyakan kesungguhan Wakil Presiden Boediono dalam menerapkan mekanisme pembuktian terbalik untuk kliennya.
Hotma menyatakan ini saat ditanya apakah dirinya keberatan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pajak Gayus senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. "Kalau dia (Wapres), mau enggak pembuktian terbalik," kata Hotma di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Menurut Hotma, Boediono menyampaikan instruksi soal pembuktian terbalik berdasarkan bisikan bawahannya. "Wapres tahu apa soal hukum. Kalau dia dapat dari bawahan begitu, yang keluarnya begitu," ujar Hotma.
Seperti diberitakan, Kamis (24/2/2011), Wakil Presiden Boediono memerintahkan penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak Gayus senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkap kasus mafia pajak.
Pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme ini sudah diterapkan dalam sidang terhadap mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie, awal bulan ini. Bahasyim tidak bisa membuktikan asal uang Rp 66 miliar sehingga disita negara. Bahasyim juga divonis 10 tahun penjara.
Gayus setidaknya memiliki harta sekitar Rp 100 miliar selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Polri, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mengenakan Gayus dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang terkait seluruh hartanya itu.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya penyuapan oleh perusahaan. Penyidik masih menyelidiki dokumen pajak 15 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Dokumen pajak 15 perusahaan itu adalah bagian dari 151 dokumen perusahaan yang diterima dari Kementerian Keuangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang