Kasus dugaan suap cek perjalanan

Permintaan Panda Tergantung Bibit-Chandra

Kompas.com - 25/02/2011, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai permohonan saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan Panda Nababan kepada pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Jika Bibit dan Chandra bersedia, KPK akan menghadirkan keduanya.

Siang tadi, Panda melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Juniver Girsang, dan Dwi Ria Latifa, mengajukan surat permohonan ke KPK meminta Bibit-Chandra menjadi saksi yang meringankan.

"Nah, tentu sangat tergantung dari yang diminta (Bibit-Chandra) bersedia atau tidak, ada relevansinya atau tidak. Namun, sebagai penegak hukum yang harus mengakomodasi, kami harus memfasilitasi permintaan tersangka untuk memanggil atau meminta keterangan sebagai saksi. Kalau yang bersangkutan bersedia, ya, kenapa enggak. Namun, sekali lagi ini bukan tergantung KPK, tetapi dari yang bersangkutan, mau atau tidak, bersedia atau tidak," tutur juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/02/2011).

Menurut Johan, Bibit-Chandra hanya diminta sebagai saksi meringankan, bukan sebagai saksi fakta. Dengan demikian, tidak perlu dikhawatirkan munculnya konflik interes. Apalagi kehadiran saksi juga tergantung dari yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak.

Konfirmasi

Sementara itu, menurut salah satu pimpinan KPK, Haryono Umar, permintaan Panda Nababan seharusnya juga diikuti dengan konfirmasi secara langsung kepada kedua pimpinan KPK tersebut untuk dimintai kesediaan. "Nanti memang mestinya ada berhubungan dulu, umpamanya Pak Panda menghubungi dulu Pak Bibit dan Pak Chandra apakah brsedia menjadi saksi," tutur Haryono.

Saksi meringankan, lanjut Haryono, harusnya merupakan orang yang melihat, mengetahui, mendengar, dan mengalami kejadian tersebut. Oleh karena itu, saat ini pihak KPK akan mendiskusikan mengenai permintaan Panda. Ia menegaskan, permintaan Panda merupakan haknya karena sesuai dengan undang-undang.

"Kita akan diskusikan dulu tentang permintaan itu, tetapi memang itu haknya tersangka, kan, tetapi sebelum ini kita mengharapkan tersangka sendiri yang harus mengupayakan pembicaraan, antara tersangka dan calon saksi yang meringankan," ujar Haryono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau