Bank beraset di atas rp 10 t

Besok, Bank Wajib Laporkan Suku Bunga Dasar Kredit

Kompas.com - 28/02/2011, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bulan Maret besok, 44 bank dengan aset di atas Rp 10 triliun wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bukan suku bunga kredit.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan perhitungan SBDK yang dilaporkan adalah dalam nilai rupiah. Sementara ini, laporan tersebut hanya berlaku untuk SBDK kredit korporasi, kredit ritel dan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Non KPR. "Pengumuman disampaikan di website bank dan BI, sekaligus saat menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar," kata Muliaman, Senin (28/2/2011).

Aturan baru ini memang hanya berlaku untuk bank dengan aset Rp 10 triliun. Namun untuk bank yang asetnya di bawah Rp 10 triliun tetap akan dipantau oleh BI. "Agar kondisi keuangannya tetap terkontrol," ujar Muliaman.

Tak hanya itu, jika aturan ini berjalan efektif, maka bank dengan aset di bawah Rp 10 triliun juga akan menerapkan aturan transparansi SBDK (prime lending rate). Kemudian pengumuman SBDK kredit pun akan ditambah, seperti SBDK kredit konsumsi.

Muliaman berharap aturan ini bisa berjalan efektif. Tujuannya, agar perbankan Indonesia bisa lebih sehat dalam berkompetisi, menjaga service excellent dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) perbankan agar lebih produktif.

Selain itu, pengumuman ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Nasabah bisa mengetahui berapa tingkat SBDK yang diterima nasabah yang masing-masing berbeda profil, yang dapat meningkatkan kepercayaan antara nasabah dengan perbankan.

Muliaman mengatakan, dengan pengumuman SBDK ini akan membuat industri perbankan lebih sehat dan dapat berkompetisi secara nasional ataupun internasional. "Ke depan, diharapkan perbankan dapat meningkatkan efisiensi untuk menambahkan modal, dan baiknya service excellent untuk menghadapi ekonomi global," tambahnya.

Informasi saja, perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), lalu biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan, namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank. (Nina Dwiantika/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau