Pajak

Inilah Paket Kebijakan Februari 2011

Kompas.com - 01/03/2011, 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan pajak pada beberapa sektor mewarnai paket kebijakan Februari yang dikeluarkan menteri keuangan.

Ada enam kebijakan yang diluncurkan menkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan mengatakan paket ini sudah ditetapkan pada bulan Februari namun mulai efektif pada bulan Maret. “Kebijakan pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana yang nilainya tidak lebih dari Rp 70 juta, “ tuturnya, Senin, (28/2/2011).

Robert mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini mulai efektif berlaku pada bulan Maret.

Paket selanjutnya adalah perlakuan PPN atas jasa maklon. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakan).

Jasa maklon yakni jasa pengolahan bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang bahan baku dan spesifikasi barang produksinya tergantung pesanan di luar negeri. Untuk usaha manufaktur adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.

Kebijakan itu dilakukan dengan memperhitungkan restitusi pajak masukan dalam laporan pajak keluar atas barang hasil maklon yang diekspor. Robert Pakpahan,menambahkan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas PMK No.70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya dikenai PPN.

PMK itu, menurut dia, menegaskan bahwa pajak masukan baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan. "Untuk itu, ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh pengusaha kena pajak yang bersangkutan dalam SPT masa PPN-nya," paparnya.

Sektor lainnya yang digratiskan pajak adalah fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap minyak goreng. Robert mengungkapkan peraturan ini tercatat dalam PMK No, 26/ PMK.011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008.

Robert menerangkan kebijakan ini tertuang dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditi kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan man untuk dikonsumsi. “Maka pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakkita yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah,” imbuhnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brojonegoro mengaku pemerintah telah menganggarkan untuk insentif ini dalam APBN 2011.” Total dana yang telah disediakan adalah sebesar Rp. 250 miliar,” imbuhnya.

Kebijakan ke empat adalah Penyederhanaan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Robert menjelaskan kebijakan ini diperuntukkan untuk barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan. Peraturan ini tercatat dalam PMK no 27/ PMK. 011/2011.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dengan adanya PMK ini akan mempercepat proses pendistribusian.”Yang semula 2 bulan, diharapkan 10 hari akan selesai dan dapat didistribusikan. Yang akan dipangkas nantinya adalah pengurusan dokumen,“ pungkasnya.

Kebijakan kelima adalah ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak dalam rangka perhitungan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan ada barang mewah khususnya tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor.

Peraturan tersebut tertuang dalam PMK 15/ PMK. 011/2011. Tujuannya adalah mengubah dasar perhitungan PPN dan PPNBM atas penjualan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang semula pemungutannya didasarkan pada harga impor, sekarang didasarkan atas harga jual.

Peraturan terakhir kebijakan mengenai pemberian izin Bulog untuk mencairkan dana public service obligation (PSO) untuk pengadaan beras rakyat miskin (raskin) sebesar Rp 7,5 triliun, 50 persen dari total pagu di awal tahun. Izin pencairan dana PSO itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.02/2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau