JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Ratna Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah penertiban dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Hal tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat yang masih memerlukan keberadaan minimarket di wilayahnya.
"Kita juga harus memprediksikan jumlah karyawan yang ditampung minimarket. Kalau satu gerai ada 10 karyawan, dan ada 1000 gerai yang perlu ditertibkan ini bagaimana? Jadi penertiban nanti akan dipertimbangkan masak-masak, jangan sampai timbul masalah baru," ucap Ratna, Selasa (1/3/2011), di Balaikota, Jakarta.
Sementara itu, Ratna menjelaskan bahwa di beberapa wilayah di Jakarta minimarket dibutuhkan karena tidak adanya pasar tradisional sehingga keberadaan minimarket itu pun tidak serta merta akan digusur. "Akan ada pertimbangan soal itu," katanya.
Sementara itu, penertiban minimarket di wilayah Jakarta dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di bidang ritel. "Kalau satu gerai investasinya Rp 700 juta, nanti bagaimana dengan investor-investor lain," imbuhnya.
Terkait dengan rencana dispensasi yang akan dikeluarkan pemprov untuk minimarket yang sesuai izin dan masih diperlukan masyarakat, Ratna berujar hal itu dimungkinkan saja. Akan tetapi, pemprov masih harus melakukan verifikasi terhadap data-data yang sudah dikumpulkan dari tiap wilayah.
"Satu minggu ke depan kami lakukan verifikasi. Dicek izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan undang-undang gangguannya legal atau tidak. Setelah diverifikasi akan diambil langkah yang tepat," tandas Ratna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang