JAKARTA, KOMPAS.com - Pandangan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dipaparkan di depan anggota Komisi II DPR RI, Selasa (1/3/2011), dinilai kuat. Sembilan tinjauan khusus yang disampaikan Sultan diamini oleh Anggota DPR RI Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, Sultan telah menegaskan dengan sangat apik bahwa draf RUU Keistimewaan Yogyakarta diusulkan pemerintah tak berpijak pada konteks sejarah Yogyakarta dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah tampak berusaha untuk menghilangkan keistimewaan Yogyakarta melalui draf usulan ini.
Politisi PDI-P ini mencontohkan penolakan Sultan terhadap judul RUU yang mencantumkan kata 'provinsi'. Menurut Ganjar, PDI-P juga sepakat bahwa pemerintah seolah-olah ingin mengarahkan Yogyakarta menjadi sebuah provinsi secara administratif. Pemerintah tampak ingin menggeser nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
"Sejarahnya dari dulu ini kan bukan provinsi, disetarakan. Inilah istimewanya. Nah istimewanya super istimewa kalau kita lihat dari historical context-nya. Jadi catatan itu mengingatkan kita semua bahwa RUU usulan pemerintah itu sedikit ahistoris. Karena itu maka cara menempatkan nomenklatur pun akhirnya menyetarakan dan menyamakan dengan yang lain," ungkapnya.
Ganjar sendiri memperkirakan paparan Sultan kali ini akan mempengaruhi pendapat anggota dewan ke depannya. Hanya saja, kembali pada sikap politik partai ke depannya. Sementara itu, Ganjar menegaskan sikap PDI-P tak berubah. Partainya tetap memandang bahwa draf usulan pemerintah ini aneh.
"Aneh. Jabatan gubernur utama juga aneh. Dulu waktu periode lalu, presiden dari usulannya itu kan gubernur dipilih langsung kan, sekarang dipilih oleh DPRD. Kan sebenarnya apa maunya? Apakah ini ada dinamika di pemerintahan atau sebenarnya ada agenda-agenda politik sementara yang tidak cermat melihat situasi politik di Yogya," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang