Bank mandiri

Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Lain

Kompas.com - 02/03/2011, 03:32 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi menetapkan dan menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembobolan Bank Mandiri di Jakarta senilai Rp 18,7 miliar. Menurut Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar, kedua tersangka adalah suami istri, Dal dan Ik.

Ik adalah kakak Dw yang masih buron. Dal berperan membuat tanda terima uang dari tersangka Jam, sedangkan Ik membantu Dw mengambil uang di tempat Jam. Dari pasangan ini, polisi menyita mobil pikap dan tiga sepeda motor.

Sebelumnya, Senin (21/2) malam, polisi telah menangkap tiga pembobol bilyet deposito senilai Rp 18,7 miliar di Bank Mandiri. Satu tersangka adalah perempuan, Rik (45), dan dua lainnya pria, yaitu Bud (36) dan Jam (46).

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing. Rik ditangkap di Bekasi, Bud ditangkap di Limo, Depok, dan Jam ditangkap di Sukmajaya, Depok.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Yan Fitri, Rik adalah karyawan customer service Bank Mandiri yang bertanggung jawab terhadap bilyet deposito tiga nasabah. Tanpa seizin dan sepengetahuan ketiga nasabahnya, Rik mencairkan bilyet deposito tersebut dan ditransfer ke rekening ketiga nasabah.

”Setelah dana bilyet deposito dialihkan ke rekening ketiga nasabah dengan perintah transfer palsu, dana ditransfer ke rekening milik Bud,” kata Yan Fitri.

Arismunandar menambahkan, Bud bekerja pada Jam, seorang paranormal. ”Rik-lah yang mentransfer dana dari rekening nasabahnya ke rekening Bud sebanyak Rp 18,7 miliar. Selanjutnya, Bud menarik tunai dan menyerahkan uang tersebut kepada Jam,” kata Aris.

Selanjutnya, Jam menyerahkan sebagian dana kepada perempuan berinisal Dw yang kini buron. Kasus ini terjadi April 2009 dan dilaporkan pihak bank awal Februari 2011.

Terhadap kasus ini, Senior Vice President Corporate Banking Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro menjamin kasus ini tak akan merugikan nasabah Bank Mandiri.

Aris mengatakan, selanjutnya, Jam menyerahkan uang ke Dw untuk membeli tanah. ”Yang membeli tanah dengan uang curian itu Jam,” ucap Aris. Dw dibantu Dal dan Ik mencari tanah dan memeriksa kelengkapan surat tanah.

Hingga kemarin, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri. Sepuluh saksi telah diperiksa.

Selain masih memeriksa kasus ini, Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro juga masih memeriksa kasus penipuan jual beli saham yang diduga dilakukan Fr. Dana senilai Rp 70 miliar milik 50 penanam modal itu amblas.

Dua dari puluhan investor yang ditipu mengatakan, para korban mau menyerahkan dananya dikelola Fr karena Fr mengatakan dana akan dikelola manajer investasi. Salah seorang korban, Megawarni Utami (28), mengaku rugi Rp 8 miliar.

Saat dihubungi lagi semalam, ia mengingatkan bahwa kasusnya tidak ada hubungan sama sekali dengan kantor tempatnya bekerja di Lautan Dana Sekuritas. (WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau