Pemerintah Cari Cara Lunasi Diat Darsem

Kompas.com - 02/03/2011, 03:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah RI tengah berupaya mencari sumber dana untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kompensasi atau diat, yang diminta dan ditetapkan oleh pihak keluarga korban pembunuhan jika si pelaku ingin dimaafkan dan dibebaskan dari hukuman mati.

Melalui sejumlah upaya hukum dan lobi ke pihak keluarga korban, Januari lalu vonis mati terhadap Darsem binti Daud dicabut dan dia diharuskan membayar diat sebesar Rp 4,6 miliar. Sebagian uang diat sudah ditanggung dermawan Arab Saudi yang bersimpati.

Sebelumnya pengadilan Arab Saudi memvonis Darsem karena terbukti membunuh majikan prianya. Dalam pengadilan, TKI asal Subang, Jawa Barat, itu membela diri karena sang majikan mencoba memerkosanya.

”Pihak KBRI dan pengacara yang kami sewa berupaya meminta pengampunan. Januari lalu dia dimaafkan dengan kewajiban membayar diat. Vonis matinya sendiri sudah dicabut. Sekarang tinggal menunggu pelunasan pembayaran diat,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, Selasa (1/3).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Tatang Budie Utama Razak mengungkapkan, sumbangan ke Darsem diberikan sejumlah dermawan di negeri itu.

Sumbangan disalurkan melalui Lembaga Pemaafan. Tatang mengaku tidak tahu siapa saja dermawan itu karena selain biasanya dermawan sendiri yang memilih kasus mana yang akan mereka sumbang, juga umumnya mereka merahasiakan identitas diri mereka.

Soal kemungkinan pemerintah membayari kekurangan pembayaran diat kasus Darsem, baik Michael maupun Tatang mengatakan hal itu masih dipelajari.

”Apalagi kasus seperti ini sama sekali baru, TKI membunuh majikan. Biasanya ada kasus pembunuhan antar-TKI sehingga penyelesaiannya bisa lebih mudah dan besaran diatnya juga tidak sebesar sekarang. Pada dasarnya, saat ditawari langkah hukum pemaafan, ya kami ambil saja dulu. Soal nanti dari mana uangnya, ya kita pikirkan lagi. Namun, pastinya pemerintah juga tidak akan keberatan kalau kekurangan tadi ditanggung pemerintah. Tidak ada masalah kok,” ujar Tatang.

Tatang membantah jika pemerintah dinilai tidak peka sampai-sampai uang diat pun dibayari pihak lain. Selain karena harus mengikuti proses hukum yang dijalani, pemerintah juga, menurut dia, tak pernah ”meminta-minta” bantuan. Secara otomatis Lembaga Pemaafan akan menawarkan bantuan tanpa diminta, seperti terjadi dalam kasus Darsem.

Harusnya dari pemerintah

Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkritik pemerintah, yang seharusnya bisa bertindak cepat mengatasi masalah, termasuk dengan langsung membayari uang diat itu.

Apalagi, menurut Anis, pemerintah bukannya tidak punya uang mengingat dari setiap TKI yang akan diberangkatkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengutip secara resmi uang sebesar 15 dollar AS untuk biaya perlindungan TKI. Kutipan itu kemudian menjadi pendapatan negara bukan pajak kementerian bersangkutan.

”Jadi, enggak ada itu pemerintah tidak punya uang. Enggak perlulah sampai menunggu disumbang dermawan negara lain. Begitu ada keputusan besaran uang diat yang diminta keluarga korban, pemerintah semestinya langsung umumkan akan membayari. Kalau uang segitu saja minta dibayari dermawan, mau jadi apa negara kita ini?” ujar Anis.

Anis juga mempertanyakan transparansi besaran dana dan pertanggungjawaban penggunaan uang kutipan biaya perlindungan TKI itu, yang selama ini dinilainya tidak jelas. (DWA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau