Lpsk

Motif Agus Condro Diperiksa

Kompas.com - 02/03/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memeriksa Agus Condro yang sebelumnya meminta perlindungan LPSK sebagai whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangani Miranda Goeltom pada 2004.

Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan bahwa LPSK memeriksa motif kliennya memunculkan kasus dugaan suap tersebut ke permukaan.

Pemeriksaan terhadap Agus Condro yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan itu dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tim penasehat hukum melihat bahwa motivasi terhadap Pak Agus Condro adalah motivasi yang patut dihormati sehingga memang wajar mendapat perlindungan," ujar Firman saat mendampingi Agus Condro sesusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Menurut Firman, terdapat pilihan-pilihan dalam menentukan bentuk perlindungan bagi Agus Condro. Firman berharap, KPK dan LPSK dapat berkoordinasi merumuskan bentuk perlindungan yang tepat bagi kliennya itu.

"Ada dua hal yang jadi persoalan. Pertama, kita berharap etos korupsi tetap dijaga melalui kasus Agus Condro ini karena kasus macam ini jarang sekali. Kedua, jadi pertanyaan buat kami, apakah orang yang mengungkap kasus pidana harus mendapat sanksi pidana?" kata Firman.

Agus Condro mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menjadikan seorang penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya.

"Ada, bukan orang penting. Tapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK dan memberikan laporan ke KPK," ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berawal dari nyanyian Agus Condro yang menyebut beberapa politisi koleganya menerima uang suap.

Keempat orang tersebut adalah Hamka Yandhyu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhi Makmun Murod yang sudah mendapat vonis hakim. Kini, Agus Condro yang juga politisi DPR, Partai PDI-Perjuangan itu menjadi salah satu dari 26 politisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek perjalanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau