Jawa Barat Melarang

Kompas.com - 04/03/2011, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Beberapa pemerintah daerah tingkat provinsi sampai saat ini punya sikap berbeda satu sama lain terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah. Pada Kamis (3/3) Jawa Barat mengeluarkan larangan, sementara Daerah Istimewa Yogyakarta menilai larangan itu tidak perlu.

Adapun Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo masih menunggu sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.

”Saya tidak akan membuat rekomendasi apa pun. Saya akan selalu mengacu pada fatwa MUI Jateng karena memang hal ini menjadi wewenang mereka,” ujar Bibit, Kamis (3/3) di Purwokerto, seusai memimpin HUT Ke-61 Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Jateng.

”Persoalan Ahmadiyah adalah masalah sensitif sehingga daripada keliru dengan mengeluarkan surat edaran, saya lebih memilih menunggu yang menjadi fatwa MUI Jateng,” lanjutnya.

Larangan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat mempunyai alasan untuk melindungi para anggota Jemaat Ahmadiyah dari kekerasan yang dilakukan sebagian anggota masyarakat.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar yang ditandatangani pada Kamis (3/3) oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Aktivitas yang dilarang dalam pergub itu adalah penyebaran ajaran secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik; memasang papan nama organisasi atau identitas Jemaat Ahmadiyah di tempat peribadatan dan lembaga pendidikan; hingga pemasangan atribut Ahmadiyah secara terbuka.

”Bila larangan tidak ditaati, kami memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas ataupun kegiatan Ahmadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heryawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Jabar, kemarin.

Dalam dokumen yang sama, pemerintah juga melarang masyarakat untuk bertindak anarkistis ataupun melawan hukum dalam menyikapi aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah. Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang memiliki kewenangan.

Sebelumnya larangan serupa antara lain juga dikeluarkan Pemprov Banten dan Jawa Timur. Kemarin MUI Kudus, Jateng, juga mengeluarkan larangan serupa.

Namun, kemarin Bupati Tasikmalaya Tatang Fahranul Hakim di Tasikmalaya mengatakan, pergub ini rentan memunculkan benturan kepentingan antara kepentingan hak asasi manusia dan kebebasan beraktivitas.

Kemarin Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto juga menyatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan reaktif mengeluarkan surat keputusan larangan beraktivitas terhadap jemaah Ahmadiyah.

DIY jangan diotak-atik

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menganggap bahwa surat keputusan larangan beraktivitas kepada jemaah Ahmadiyah tak perlu diterapkan di DIY. Itu karena kondisi DIY saat ini tenang dan damai.

”Masyarakat DIY baik-baik saja dan tidak perlu diotak-atik dengan apa pun. Kalaupun ada pemerintah daerah yang mengeluarkan surat keputusan, itu adalah inisiatif dan pandangan mereka sendiri. Khusus untuk DIY, saya beranggapan itu tidak perlu,” kata Sultan. (ELD/HEN/GRE/ABK/NTA/CHE/ODY/FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau