Adapun Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo masih menunggu sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
”Saya tidak akan membuat rekomendasi apa pun. Saya akan selalu mengacu pada fatwa MUI Jateng karena memang hal ini menjadi wewenang mereka,” ujar Bibit, Kamis (3/3) di Purwokerto, seusai memimpin HUT Ke-61 Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Jateng.
”Persoalan Ahmadiyah adalah masalah sensitif sehingga daripada keliru dengan mengeluarkan surat edaran, saya lebih memilih menunggu yang menjadi fatwa MUI Jateng,” lanjutnya.
Larangan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat mempunyai alasan untuk melindungi para anggota Jemaat Ahmadiyah dari kekerasan yang dilakukan sebagian anggota masyarakat.
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar yang ditandatangani pada Kamis (3/3) oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Aktivitas yang dilarang dalam pergub itu adalah penyebaran ajaran secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik; memasang papan nama organisasi atau identitas Jemaat Ahmadiyah di tempat peribadatan dan lembaga pendidikan; hingga pemasangan atribut Ahmadiyah secara terbuka.
”Bila larangan tidak ditaati, kami memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas ataupun kegiatan Ahmadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heryawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Jabar, kemarin.
Dalam dokumen yang sama, pemerintah juga melarang masyarakat untuk bertindak anarkistis ataupun melawan hukum dalam menyikapi aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah. Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya larangan serupa antara lain juga dikeluarkan Pemprov Banten dan Jawa Timur. Kemarin MUI Kudus, Jateng, juga mengeluarkan larangan serupa.
Namun, kemarin Bupati Tasikmalaya Tatang Fahranul Hakim di Tasikmalaya mengatakan, pergub ini rentan memunculkan benturan kepentingan antara kepentingan hak asasi manusia dan kebebasan beraktivitas.
Kemarin Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto juga menyatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan reaktif mengeluarkan surat keputusan larangan beraktivitas terhadap jemaah Ahmadiyah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menganggap bahwa surat keputusan larangan beraktivitas kepada jemaah Ahmadiyah tak perlu diterapkan di DIY. Itu karena kondisi DIY saat ini tenang dan damai.
”Masyarakat DIY baik-baik saja dan tidak perlu diotak-atik dengan apa pun. Kalaupun ada pemerintah daerah yang mengeluarkan surat keputusan, itu adalah inisiatif dan pandangan mereka sendiri. Khusus untuk DIY, saya beranggapan itu tidak perlu,” kata Sultan. (ELD/HEN/GRE/ABK/NTA/CHE/ODY/FAJ)