JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan mantan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan ternyata telah dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Jumat (5/3/2011).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penahanan mereka ditangguhkan pada Jumat kemarin meski masa penahanan yang dimiliki kepolisian habis hari ini. "Sudah ditangguhkan Jumat lalu," kata Boy, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2011).
Mereka dibebaskan setelah masa penahanan yang dimiliki penyidik selama 120 hari untuk melakukan penyidikan telah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Delapan petugas, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B, ditahan sejak 7 November 2010 setelah diduga menerima suap saat membebaskan Gayus dari tahanan. Atasan mereka, yakni Komisaris Iwan Siswanto, juga dijerat kasus yang sama.
Boy mengatakan, seluruh berkas delapan tersangka itu masih di kejaksaan. "Tinggal tunggu P21 aja. Informasinya berkas Kompol Iwan yang akan dinyatakan lengkap. Mudah-mudahan hari ini ada penetapannya," kata Boy.
Baca juga 13 Tahun Mencari 13 Orang Hilang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang