AT&T Garap Sistem Komunikasi Data di Indonesia

Kompas.com - 07/03/2011, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - AT&T akan menjadi perusahaan asing pertama yang bakal mengelar layanan sistem komunikasi data (siskomdat) di Indonesia. Perusahaan telekomunikasi asal AS tersebut telah mengajukan izin penyelenggaraan layanan yang masih diproses saat ini. 

Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S Dewobroto mengatakan, PT AT&T Indonesia sudah mengantongi izin prinsip dari Kemkominfo untuk layanan sistem komunikasi data. Selanjutnya, tinggal menunggu izin penyelenggaraan.

"Kami masih melakukan evaluasi sebelum bisa mengeluarkan izin penyelenggaraan," ungkap Gatot seperti dilansir situs web Kontan, Senin (7/3/2011).

Gatot mengatakan pendirian perusahaan di bidang multimedia itu memungkinkan dilakukan oleh asing sesuai dengan Perpres No 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Untuk siskomdat, kepemilikan asing diizinkan hingga maksimal 95 persen. Perusahaan yang akan dibangun itu juga berusaha memaksimalkan aturan itu dan hanya dimiliki oleh investor domestik sebesar 5 persen.

Siskomdat merupakan salah satu bagian dari jasa multimedia seperti halnya ISP, NAP, dan VoIP. Namun siskomdat lebih banyak dipergunakan bagi komunikasi data perusahaan untuk mempermudah pengumpulan, pengolahan, dan distribusi data.

Setelah AT&T, terbuka peluang bagi banyak perusahaan asing lain untuk menyusul masuk ke bisnis sikomdat. AT&T sendiri sebetulnya bukan perusahaan baru di Indonesia. Mereka juga terlibat dalam pendirian perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk.

"AT&T berkomitmen melayani pasar Indonesia dengan solusi jaringan berkualitas tinggi. Kami menyediakan beragam layanan, yang diimplementasikan para insinyur AT&T yang berpengalaman," demikian pernyataan AT&T dalam situsnya. Saat ini, AT&T menggandeng PT Sistelindo Mitralantas sebagai mitra di Indonesia.

 

Tidak cuma asing, siskomdat juga menjadi daya tarik bagi perusahaan domestik. PT Telkom, kata Gatot, juga dalam fase pengajuan izin prinsip.

Sampai saat ini, sudah ada 9 perusahaan yang telah mengantongi izin penyelenggaraan siskomdat. Mereka adalah PT Sejahtera Globalindo, PT Sistelindo Mitralintas, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Berca Hardaya Perkasa, PT Dini Nusa Kusuma, PT EDI Indonesia, PT Imani Prima, PT Patrakom, dan PT Aplikanusa Lintasarta. Perusahaan-perusahaan itu, menurut Gatot, merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor domestik.(Kontan/Sofyan Nur Hidayat)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau