Komoditas

Kebijakan Baru Impor Daging Sapi

Kompas.com - 07/03/2011, 23:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2011 Kementerian Pertanian bakal memberlakukan kebijakan baru impor daging sapi. Dokumen sertifikat kesehatan yang menerangkan status daging yang akan dimasukkan ke Indonesia wajib menyertakan nomor Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) atau yang dikenal dengan izin impor.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, kewajiban penyertaan nomor SPP pada sertifikat kesehatan bertujuan mencegah spekulasi yang dilakukan para importir.

Kasus masuknya daging impor secara ilegal pada Januari 2011 sebanyak 51 kontainer setara 9000 ton, serta Februari 2011 sebanyak 92 kontainer setara 1.500 ton yang masih dilakukan penyelidikan, membuktikan masih adanya peluang melakukan spekulasi. Importir memasukkan barang dulu baru mengurus SPP.

"Pelanggaran hukum harus disikapi dengan sanksi hukum, tidak dengan membuat kebijakan baru," kata Bayu, Senin (7/3/2011) di Jakarta.

Tahun 2011 Kemtan mengalokasikan izin impor daging sapi sebanyak 50.000 ton, jauh lebih rendah dari 2010 yang realisasinya 120.000 ton. Impor datang dari Australia, Selandia Baru, AS dan Kanada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau