Kasus komisi nasabah

Polisi Kejar HA, Pemohon Kredit Macet

Kompas.com - 08/03/2011, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - David (32), account officer bank swasta nasional yang berkantor di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat, resmi ditahan sejak 7 Februari 2011 lalu karena menerima komisi sebesar Rp 100 juta dari nasabah bernama HA (46). Tersangka HA masih dalam pengejaran aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Alamat tinggal tersangka nasabah sesuai KTP ternyata fiktif. Itu diketahui setelah kami menelusuri alamatnya," kata Kepala Unit V Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya, Komisaris Shinto Silitonga, di Jakarta, Senin (7/3/2011).

Shinto mengatakan, tersangka HA menggunakan kartu identitas palsu saat mengajukan kredit kepemilikan ruko di Tebet melalui bank tempat David bekerja. Bagi penyidik, ketika nasabah sudah ketahuan memakai sebuah dokumen palsu, bisa dipastikan proses pengajuan kredit itu bermasalah.

"Tersangka HA melampirkan KTP beralamat tinggal di Tebet. Alamatnya hanya Tebet saja. Setelah dicek ke kantor kelurahan dan kecamatan, KTP tersebut dinyatakan fiktif," kata Shinto.

Kemudian, penyidik juga memastikan Kartu Keluarga dan Surat Nikah milik HA juga palsu. Dalam pengajuan kredit ke bank, HA menggunakan sertifikat ruko sebagai agunan. HA mengaku akan memulai usaha di ruko tersebut. Manajemen kemudian melakukan pengecekan terhadap profil dan tempat tinggal nasabah.

Setelah bank mengucurkan kredit Rp 3,6 miliar kepada pemohon kredit, HA menyerahkan uang kepada pemilik ruko yang lama sebesar Rp 2,7 miliar. Berselang satu hari, HA memberi komisi Rp 100 juta ke rekening David.

Harga ruko, ungkap Shinto, sebenarnya jauh di bawah kredit yang dicairkan bank, yakni Rp 2,7 miliar. Tapi, pemohon mengajukan kredit sampai Rp 4 miliar dan hanya disetujui oleh appraisal Rp 3,6 miliar saja.

Anggapan kredit macet naik ke permukaan setelah HA tidak membayar cicilan kedua dan seterusnya. Pimpinan bank menghubungi David dan mempertanyakan nasabah yang menunggak kredit itu hingga akhirnya pada 31 Januari 2011 manajemen bank melaporkan David ke Polda Metro Jaya.

"Bisnis HA baru berjalan satu bulan, tampak tiga pekerja yang melakukan kegiatan. Ternyata lewat satu bulan, itu kamuflase. Seolah-olah tiga karyawan itu bekerja," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau