Rasa Aman Perempuan Cenderung Berkurang

Kompas.com - 08/03/2011, 11:04 WIB

KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2010, perempuan ternyata kembali hidup dalam teror. Berbagai kasus kekerasan, baik di ranah pribadi, publik, maupun negara, telah menimpa kaum perempuan. Maka Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (Catahu KtP) Tahun 2010 pada Senin (7/3/2011) lalu menyimpulkan, rasa aman perempuan telah berkurang.

Kemarin disampaikan, ada 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 384 lembaga pengada layanan sepanjang tahun 2010. Total jumlah yang ditangani memang lebih sedikit dibandingkan data tahun lalu, yaitu sebanyak 143.586 kasus. Namun hal ini tidak bisa diartikan sebagai kemajuan.

“Situasi ini tidak bisa serta-merta diartikan bahwa jumlah dan intensitas kekerasan terhadap perempuan menurun. Sebaliknya, Komnas Perempuan mengamati bahwa tahun 2010 seolah menjadi titik kembali perempuan hidup dalam cengkeraman teror,” ujar Justina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan.

Yang perlu dicatat, angka kekerasan di ranah negara justru naik delapan kali lipat. Ada berbagai macam penindasan yang dialami perempuan, dari menjadi korban penggusuran, kekerasan yang dilakukan atas nama agama dan moralitas, dan korban trafficking yang dijerat dengan UU Pornografi. Di ranah publik, perempuan harus menghadapi kekerasan seksual, antara lain dalam tindak perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Sedangkan di ranah personal, terjadi kasus kekerasan terhadap istri, kekasih, dan anak perempuan.

Menurunnya total data yang ditampilkan oleh Catahu, menurut Justina, antara lain disebabkan sulitnya korban mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya, rasa malu maupun trauma yang mendera, serta keterbatasan mengakses layanan yang tersedia sehingga banyak perempuan korban kekerasan untuk tidak melaporkan kasusnya.

Turunnya angka kasus yang ditangani pada tahun 2010 juga dapat menjadi indikasi berkurangnya kapasitas lembaga pengada layanan yang dioperasikan negara. “Berkurangnya kapasitas negara dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan jelas sangat mengkhawatirkan. Di tengah himpitan ekonomi dan budaya kekerasan yang makin kuat di tengah masyarakat, perempuan akan menjadi pihak yang paling rentan menjadi target kekerasan,” jelas Justina.

Sebenarnya, antara tahun 2004 hingga 2006 lahir berbagai macam peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan.  Namun, fase harapan ini terlalu singkat. Sejak tahun 2007 hingga kini, penyikapan negara berjalan lamban atas kasus-kasus kerasan terhadap perempuan yang datang bertubi-tubi, dan dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian berarti.

Ditanya mengenai langkah prioritas yang perlu diambil pemerintah menyikapi persoalan ini, Arimbi Heroepoetri, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, penegakan hukum kepada setiap pelaku kekerasan, secara individual maupun organisasional, dan langkah tegas nyata untuk perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tanpa kecuali, adalah sangat penting untuk memulihkan rasa aman perempuan.

Menyambut Hari Perempuan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, rasanya kita perlu ikut merenungkan catatan tahunan ini. Di saat kita mampu menikmati kesetaraan di berbagai bidang kehidupan, ternyata masih banyak perempuan lain yang mengalami diskriminasi dan kekerasan. Sebagai sesama perempuan, apa yang bisa kita lakukan untuk mereka?

Sumber: Komnas Perempuan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau