Kepercayaan masyarakat

Presiden Didesak "Reshuffle" Mendiknas

Kompas.com - 08/03/2011, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berjalannya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 1,5 tahun dirasa sudah cukup untuk melakukan evaluasi kabinet, khususnya terhadap kinerja Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. Momentum evaluasi koalisi dan evaluasi kabinet yang dilakukan Presiden adalah momentum tepat ditengah harapan publik yang begitu kuat terhadap Pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya di bidang pendidikan.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah Slamet Nur Achmad Effendy dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2011). Siaran pers tersebut berisi rangkuman hasil diskusi 'Evaluasi Kementrian Pendidikan Untuk Indonesia Lebih Baik’ yang digelar Senin (7/3/2011) di Jakarta oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Slamet mengungkapkan, pemerintah dianggap telah gagal memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, murah, serta berkualitas.

"Untuk itu kami mendesak Presiden juga me-reshuffle Menteri Pendidikan Nasional karena gagal mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat," kata Slamet.

Ia menuturkan, ada tiga indikator penting untuk menilai kegagalan Mendiknas Mohammad Nuh dalam memimpin Kementrian Pendidikan Nasional. Indikator pertama adalah merosotnya Indeks Pembangunan Pendidikan Indonesia.

Seperti yang juga dilansir di Harian Kompas dan Kompas.com, pada 2010 lalu Indeks Pembangunan Pendidikan Indonesia masih berada di peringkat 65. Tahun ini, berdasarkan data Education For All Global Monitoring 2011 oleh UNESCO dari 127 negara di dunia, Indonesia merosot di posisi 69. Selain itu, kecenderungan angka putus sekolah di Indonesia juga semakin meninggi.

Kedua, lanjut Slamet, Mendiknas menerbitkan Permendiknas No 24 tahun 2010 terkait hak suara Mendiknas dalam pemilihan rektor. Mendiknas, dengan menggunakan kewenangannya, membuat peraturan tersebut agar bisa mengintervensi proses pemilihan dan memberikan pada calon yang tentunya tidak dipilih oleh suara senat universitas.

"Maka, proses demokrasi kampus telah dinodai oleh Mendiknas dengan adanya peraturan tersebut," tutur Slamet. 

Adapun indikator ketiga adalah masih dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tahun ini. Padahal, kata dia, masyarakat telah mendesak Mendiknas untuk mematuhi keputusan kasasi MA terkait UN, bahwa Pemerintah dinilai telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya, serta segera memenuhi janjinya akan meninjau kembali keberadaan UN.

"UN telah menjadi kepentingan penguasa sehingga memangkas hak pelajar, bukan menjadi basic need para pelajar, bahkan pelaksanannya carut-marut karena mengajarkan kecurangan secara sistematis dari tingkat sekolah sampai birokrasi (dinas pendidikan)," tegas Slamet. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau