Magelang

Minimarket Tidak Boleh Ada di Kampung

Kompas.com - 08/03/2011, 14:04 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Untuk melindungi toko-toko kecil (kelontong) dan para pedagang di pasar tradisional akibat maraknya pasar modern, Panitia Khusus  DPRD Kota Magelang intensif menggodok raperda pasar yang komprehensif. Dalam raperda itu nantinya akan ada saling dukung mendukung antara pedagang pasar tradisional dengan pasar modern, bahkan pusat perbelanjaan.

Ketua Pansus, Edy Sutrisno mengatakan, pada intinya pemerintah daerah ingin memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional di Kota Magelang, Perda semacam ini, kata Edy, belum pernah dimiliki daerah lain. Kecuali Kabupaten Bandung dan Blitar.

"Pansus sudah studi banding ke sana. Dalam raperda pasar yang komprehensif nantinya, akan diatur soal penataan, pembinaan maupun pengelolaannya," ujar Edy.

Pertumbuhan pasar modern tidak bertentangan dengan pasar tradisional sehingga benar-benar harus dijaga penataannya."Dalam perda ini menjamin penataan pasar modern tidak membunuh pasar tradisional, namun justru bersinergi," jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk hal penataan, pemerintah tidak bisa secara sembarangan menerbitkan izin usaha untuk pasar modern ataupun pusat perbelanjaan. Karenanya akan dilakukan sistem zonasi dan pemda akan mengatur daerah mana saja yang masih memungkinkan untuk didirikan pasar modern.

"Nantinya minimarket tidak diizinkan dibangun di area perumahan/perkampungan, namun akan diarahkan di jalan-jalan protokol," ujarnya.

Untuk pembinaan, pemda bertanggung jawab membina para wirausahawan khususnya di Kota Magelang agar mampu meningkatkan baik kualitas maupun kantitas produk dan bisa dipasarkan melalui pasar modern maupun pusat perbelanjaan.

"Jadi saling menumbuhkan, pasar modern tidak boleh menolak produk-produk UKM dari Kota Magelang," kata Edy, yang juga Ketua Asosiasi Penguasaha Indonesia Kota Magelang.

Barang-barang produk UKM yang dijual di pasar modern harganya tentu berbeda dengan yang dijual di pasar tradisional. "Yang dijual di pasar modern tentunya lebih mahal sehingga tidak mematikan pedagang yang menjual produk yang sama di pasar tradisional," ucapnya.

Terkait pengelolaannya, menurut Edy, Pemda harus bisa mengelola pasar tradisional menjadi pasar yang lebih bagus, dan tidak terkesan kumuh. "Bagaimana pasar tradisional yang selama ini terkesan becek, kumuh, jauh dari kenyamanan, kedepan harus tidak seperti itu lagi," tandasnya.

Hingga saat ini Pembahasan raperda tersebut sudah hampir selesai dan akan segera ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Magelang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau