Dugaan korupsi kemdiknas

Satgas Kemdiknas: Kami Terus Bekerja!

Kompas.com - 08/03/2011, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) senilai Rp 2,3 triliun, Satuan Tugas (Satgas) Kemdiknas yang ditugaskan mengusut dugaan tersebut menyatakan masih melanjutkan pekerjaannya. Satgas masih belum siap mengumumkan hasil temuannya.

Demikian diungkapkan Wukir Ragil, Ketua Satgas, yang juga selaku Inspektorat Jenderal Kemdiknas kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (8/3/2011). Wukir mengatakan, sampai dengan Senin (7/3/2011) malam, Satgas masih melanjutkan pengusutan dugaan tersebut dengan memilah dan melengkapi semua data.

”Sampai tadi malam kami bersama tim masih melanjutkan melengkapi data-data soal dugaan tersebut,” kata Wukir. 

Ia menambahkan, semua informasi sebetulnya telah diserahkan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Ibnu Hamad dan akan dijelaskan pada jumpa pers. Hanya saja, Wukir belum bisa memastikan kapan jumpa pers tersebut akan digelar.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dugaan korupsi di tubuh Kemdiknas senilai Rp 2,3 triliun. Atas temuan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri yang bertugas mengusut temuan tersebut dan ditargetkan selesai pada Maret ini.

Pekan ini, seperti dijanjikan Ibnu Hamad di Jakarta, Selasa (01/2/2011) lalu, Kemdiknas tetap berkomitmen untuk menjelaskan temuan BPK tentang dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

”Temuan ini belum tentu korupsi, ini hanya kepatuhan pada perundangan,” kata Ibnu.

”Kami telah menelusuri dan satgas pun sudah dibentuk dengan pak Irjen sebagai ketuanya. Dalam konferensi pers nanti akan dijelaskan apa saja tugas satgas,” ujar pejabat yang baru menempati posisi sebagai Kepala PIH Kemdiknas sejak 1 Februari 2011.

Meskipun demikian, seusai acara penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan pendidikan kebangsaan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (7/3/2011) kemarin, Mendiknas bahkan sudah menyatakan bahwa dugaan BPK tersebut tidak mengarah ke tindak pidana korupsi.

”Tidak ada fakta yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari rekomendasi satgas dan sudah kami selesaikan,” kata Nuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau