Kasus korupsi skrt

Putranefo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 08/03/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi menuntut majelis hakim agar menghukum Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Putranefo membayar uang pengganti sebesar Rp 89,32 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaan Putranefo disita oleh negara. ”Sebagai gantinya atau pidana penjara tiga tahun,” ujar jaksa Muhammad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Menurut Rum, Putranefo terbukti secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandjojo Siswanto, Kepala Subbagian Sarana Khusus Biro Umum Departemen Kehutanan Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Departemen Kehutanan Aryono melakukan tindak pidana korupsi. ”Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Jaksa menilai Putranefo bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai persidangan, kuasa hukum Putranefo, Ficky Fiher Achmad, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan. ”Pelaku utamanya siapa, belum dicari. Dia hanya turut serta, harus ditelusuri sampai akhir,” kata Ficky.

Putranefo didakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007. Ia juga didakwa telah memberi suap kepada pejabat Dephut dan anggota Komisi IV DPR untuk persetujuan anggaran revitalisasi SKRT. Perbuatannya memperkaya PT Masaro Radiocom hingga Rp 89,3 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau