Upaya Pembekuan Harta Tommy, Gagal

Kompas.com - 08/03/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pembekuan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro, gagal setelah pemerintah melalui jaksa pengacara negara gagal melakukan upaya hukum di negara tersebut.

"Dari hasil koordinasi dengan jaksa pengacara negara, masalah pembekuan itu sudah berakhir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan online, Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro.

Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.

Kendati demikian, ia belum bisa mengomentari lebih jauh langkah apa yang akan dilakukan jaksa pengacara negara atas kegagalan pembekuan uang Tommy tersebut.

"Saya masih ingin dapat info lebih dalam lagi atas apa langkah selanjutnya. Namun tim (pengacara negara) yang menangani masih ada di luar," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1/2009) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Kemudian Kejagung mengajukan kembali upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Banding tersebut, bersamaan dengan itu Tommy kembali mengajukan gugatan serupa.

Kejagung selaku pengacara negara memiliki alasan yang kuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Serta pemerintah menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau