Pemerintah Harus Tegas pada Investor Tol Mangkrak

Kompas.com - 08/03/2011, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyatmeminta pemerintah bersikap tegas terhadap para investor jalan tol menyusul masih mangkraknya pembangunan 24 ruas tol di Indonesia.

”Ini akan kami pertanyakan saat rapat kerja dengan pemerintah berikutnya. Mestinya tegas dong, terutama terhadap investor tidur,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi seusai bedah buku Good Corporate Governance di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, jangan hanya kendala lahan yang dipersoalkan, tetapi sebenarnya dia tak punya uang.  Menurut dia, pemerintah harus memastikan dan mengevaluasi bagaimana kontrak dengan investor selama ini karena hal ini terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Mulyadi menjelaskan, pembangunan tol di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain, misalnya Malaysia.  Padahal, sebelumnya, negara tersebut malah belajar dari Indonesia terkait pembangunan tol. ”Sekarang tol di Malaysia jauh di atas Indonesia. Sedangkan Timor Leste sudah mencanangkan 1.000 kilometer tol,” katanya.

Persoalan jalan tol di Indonesia, jelas dia, memang selalu terkait dua hal ,yakni investor jalan tol itu sendiri serta pengadaan lahan untuk pembangunan. Meski Undang-Undang Pengadaan Lahan belum dirampungkan, tambah dia, seharusnya pembangunan tetap berjalan.

”Tidak bisa pembangunan terhambat hanya karena perundangan lahan belum rampung. Saya tidak yakin masalahnya bukan hanya tanah,” katanya.  Untuk perundangan tersebut, kata Mulyadi, akan diselesaikan sesuai dengan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun ini.

”Ditjen Bina Marga juga akan dimintai pertanggung jawaban soal ini,” katanya. Sebelumnya, pemerintah menyatakan 24 ruas tol yang mangkrak lolos evaluasi. Evaluasi di antaranya mengenai nilai kelayakan finansial dan ekonomi ruas tol yang dikelola, sedangkan masalah tanah masih menunggu RUU Pengadaan Lahan.

Enam bulan

Pada bagian lain, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengakui, persoalan lahan memang kendala utama yang dihadapi investor jalan tol. ”Sekarang sedang dibahas di DPR. Kami berharap meski belum ada UU itu, sudah ada dana bergulir, ada land caping, konsinyasi, ini terus kita lakukan,. Namun, setelah UU itu ada, tinggal dibebaskan,” katanya.

Terkait dengan dukungan pemerintah terhadap investor dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang baru dengan investor tol, Hermanto meyakinkan bahwa dalam PPJT yang baru itu memungkinkan investor memperoleh jalan keluar yang pasti jika dalam prosesnya ada persyaratan yang belum terpenuhi.

”Itu yang pertama. Kedua, pembebasan lahannya dapat dilakukan pada akhir 2012, yakni ketika UU Pengadaan Lahan sudah tersedia sehingga kalaupun ada default, bisa ditunjuk yang lain,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau