Sidang relawan sar

Saksi Ahli: Pisau Perlengkapan Standar

Kompas.com - 09/03/2011, 08:53 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli Wanadri, Yudi Sujudiman, menegaskan, pisau lipat multifungsi yang digunakan terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam, Arif Johar Cahyadi (24), adalah perlengkapan standar SAR. Selama status darurat bencana alam belum dicabut, perlengkapan tersebut biasa dibawa anggota atau relawan SAR.

Pisau lipat termasuk alat prioritas untuk menjamin keselamatan diri dan kerja tim SAR. Ini hal biasa di kalangan TNI, polisi, atau tim SAR, kata Yudi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (8/3/2011) di Sleman, DI Yogyakarta.

Menurut Yudi, pisau lipat yang dibawa Arif saat pulang mengevakuasi bangkai hewan korban erupsi Merapi termasuk alat multifungsi. Sebab peralatan tersebut memiliki lebih dari tiga fungsi, yaitu sebagai alat pemotong, penyala api (karena terdapat bagian korek api), dan alat penerang.

"Peralatan itu bisa dibawa tim SAR pada saat bersiaga dalam kondisi kekhawatiran atau saat melakukan operasi atau evakuasi. Selama status bencana alam belum dicabut, anggota SAR dapat membawa peralatan itu," katanya tegas.

Dikecualikan undang-undang

Saksi kedua, yaitu ahli hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Markus Setyogunarto, menyatakan, perbuatan tersangka (membawa pisau lipat) termasuk perbuatan yang dikecualikan undang-undang. Artinya, sekalipun barang tersebut termasuk senjata pemukul, penikam, atau penusuk (Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951), namun barang tersebut tidak termasuk alat yang dimanfaatkan dengan sah untuk melakukan pekerjaan memukul, menikam, atau menusuk.

Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika dibaca secara gramatikal tidak berdiri sendiri. Ayat ini harus dihubungkan dengan Ayat 2 yang mengatur adanya pengecualian yang dirumuskan dalam Ayat 1. "Apabila yang dilakukan tersangka mengandung unsur pengecualian, maka tersangka tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut," kata Markus.

Menurut Markus, untuk menjerat secara pidana seseorang tak cukup hanya menggunakan unsur delik saja. Tapi, perlu melihat pula unsur niat jahat dari tersangka. Terkait kasus Arif, Markus menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti sebab perbuatannya termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang.

Arif sendiri juga mengakui di hadapan majelis hakim Suratno bahwa pisau lipat yang ia bawa merupakan kelengkapan peralatan SAR yang ia gunakaan selama erupsi Merapi berlangsung. Ia juga mengaku tak memiliki musuh selama membawa pisau lipat tersebut.

Arif ditangkap saat hendak pulang dari Balerante, Klaten, setelah melakukan evakuasi bangkai-bangkai sapi korban erupsi Merapi bersama relawan SAR lainnya bulan November 2010 lalu. Karena terbukti membawa pisau lipat, Arif pun harus menjalani penyidikan Kepolisian Resor Sleman dan kemudian dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.

Saat ini, Arif telah mendekam di tahanan lebih dari tiga bulan. Padahal, mahasiswa semester akhir Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia ini harus segera menyusun skripsi S-1. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau