Ahli Waris: Mrapen Dijual Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 09/03/2011, 19:49 WIB

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kawasan Api Abadi Mrapen di Kabupaten Grobogan, Jateng, yang menyemburkan api sepanjang masa dan berkaitan dengan sejarah olahraga nasional, bakal dijual oleh keluarga pemiliknya dengan harga Rp 2,1 miliar.

Sri Budiati (37), cucu almarhum Parminah, pemilik kawasan Api Abadi Mrapen, ketika ditemui di Mrapen, Grobogan, Rabu (9/3/2011) menjelaskan, beberapa orang pernah menemui keluarganya, namun hingga sekarang belum ada kesepakatan harga.

Alasan penjualan lahan seluas sekitar satu hektar itu, menurut dia, semata-mata demi kebaikan keluarga besar almarhum Parminah yang memiliki tujuh anak, 17 cucu, dan lima cicit.

"Sekarang dari tujuh anak Mbah Parminah, enam anaknya masih hidup. Saya kira kalau dijual sekarang, itu lebih baik karena akan menghindari sengketa pada keturunan berikutnya," kata Sri Budiati, anak almarhum Muh Kodir, yang merupakan anak tertua Parminah.

Enam anak lainnya adalah Ali Mudakir, Gunadi, Muryo Prasetya, Andi Rushadi, Sri Ngatripah, dan Rubiyanto. Trah Parminah rata-rata masih bermukim di kawasan Api Abadi Mrapen dan merawat lokasi ini.

Kondisi kawasan Api Abadi Mrapen saat ini tampak kurang terawat. Plafon dari bangunan pendapa terlihat ambrol, sedangkan kolam kecil berisi air bergelembung yang mengandung belerang juga terlihat kotor.

Meski demikian, Api Abadi Mrapen yang sering dijadikan tempat pengambilan api pertama untuk kirab api PON, masih tetap dikunjungi wisatawan, terutama pada hari libur. Api untuk kirab Ganefo pada 1963 juga mengambil dari Mrapen.

Sri Budiati mengaku kawasan ini pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Grobogan, namun yang paling sering membantu adalah panitia peringatan Waisak. "Beberapa waktu lalu Panitia Waisak membangun kamar mandi," katanay.

Apakah keluarga Parminah sudah menawarkan kawasan tersebut kepada Pemkab Grobogan, Sri Budiati mengatakan pernah, namun tidak tahu persis responsnya.

Pada 1991, lahan ini juga pernah digugat kepemilikannya oleh orang lain, namun pengadilan memenangkan keluarga Parminah.

Lahan itu, kata menurut Sri Budiati, hingga saat ini masih atas nama almarhum Parminah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau