Dki jakarta

Nasib Minimarket Ditentukan Akhir Maret

Kompas.com - 10/03/2011, 15:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kisruh minimarket dan pasar tradisional kini memasuki tahap verifikasi data minimarket di Jakarta. Proses verifikasi ini ditargetkan selesai sebelum akhir Maret 2011.

Setelah verifikasi selesai, rekomendasi tindakan terkait minimarket ditargetkan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta pada akhir Maret 2011. Rekomendasi tersebut mempertimbangkan dua dasar hukum yang mengatur tentang minimarket.

"Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Kedua, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, Kamis (10/3/2011), saat dihubungi wartawan.

"Pastinya rekomendasi, termasuk verifikasi data, sudah hampir selesai dan sesegera mungkin kami akan umumkan hasil verifikasi itu," ucapnya.

Hasan menjelaskan, rekomendasi itu berisikan data jumlah minimarket berizin resmi, izin tidak lengkap, dan ilegal termasuk juga sanksi. Sanksi ini akan diberikan, baik kepada pihak minimarket maupun pejabat yang mengeluarkan izin usaha setelah keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sifatnya hanya rekomendasi, tapi yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada minimarket serta pejabat yang nakal itu gubernur," ungkapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara Pemprov DKI terhadap minimarket, ternyata sangat fantastis jumlahnya. Dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI, hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket. Sementara sebanyak 2.095 minimarket diketahui melanggar perizinan.

Ke-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, 2 berada di Jakarta Timur, 4 di Jakarta Selatan, dan 61 lainnya ada di Jakarta Utara. Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket.

Total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali sebanyak 712 minimarket. Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda No 2/2002 sehingga dipastikan akan ditutup. Minimarket yang ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau