DENPASAR, KOMPAS.com - Berbeda dengan pemberian remisi khusus hari besar agama lain yang bisa diberikan saat hari H, remisi khusus Nyepi baru bisa diterima narapidana beragama Hindu beberapa hari setelahnya.
Hal ini terkait dengan pelaksaan Catur Brata Penyepian umat Hindu pada saat Nyepi sehingga tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Berbeda dengan hari keagamaan lain, remisi diberikan pada hari itu juga, tapi kekhususan di Bali karena Nyepi, tapi tidak mengurangi arti," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono di Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar, Bali, Kamis (10/3/2011).
Pemberian remisi khusus Nyepi tahun ini secara nasional dipusatkan di Lapas kelas II A, Kerobokan sebagai salah satu Lapas yang banyak dihuni narapidana beragama Hindu.
Remisi khusus Nyepi diberikan kepada 389 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 374 remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai 2 bulan, sementara remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 15 narapidana.
Di Bali, remisi khusus I diberikan kepada 256 narapidana, sementara remisi khusus II diterima oleh 5 narapidana. Untung Sugiyono secara simbolis memberikan remisi khusus ini kepada sejumlah narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang