Kaji Ulang Jalan Tol Kaltim

Kompas.com - 11/03/2011, 04:34 WIB

SAMARINDA, KOMPAS - Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan di Kalimantan Timur yang akan menembus Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar didesak untuk dikaji ulang. Pembukaan jalan tol dikhawatirkan dapat merusak ekosistem dan berpotensi memperluas perambahan hutan.

Apalagi, hingga saat ini pembangunan jalan tol sepanjang 99,19 kilometer itu juga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Untuk itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beserta jajarannya masih berada di Jakarta guna menanyakan izin tersebut.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Isal Wardhana mengatakan, hasil studi untuk pembangunan jalan tol semestinya melibatkan masyarakat dan seluruh pihak pemangku kepentingan. Apalagi, pembangunan jalan itu nantinya akan merambah hutan dan membuka akses ke kawasan lindung.

”Kalau memang pembangunan itu untuk rakyat, ya seharusnya rakyat turut dilibatkan. Jangan terkesan dijadikan proyek mercusuar saja,” kata Isal, Kamis (10/3).

Menurut Isal, dengan adanya proyek pembangunan jalan tol, hutan lindung dan ekosistemnya dipastikan akan terganggu. Sebab, jalan tol yang diperkirakan menghabiskan biaya Rp 6,2 triliun itu akan menembus Tahura Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 kilometer.

Selain itu, adanya akses jalan juga memicu aktivitas perusakan hutan lainnya, seperti penebangan liar dan pertambangan.

Direktur Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar, Purwanto, juga berharap agar pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda ditinjau ulang.

Jalan tol, katanya, akan melintas tepat di tengah Hutan Lindung Sungai Manggar, sepanjang 8 km. Jika lebar lahan untuk tol 50 meter saja, maka hutan lindung akan terkurangi 40 hektar. Adapun luas total hutan lindung Manggar 4.999 hektar.

Walau hanya satu persen, pengurangan luas hutan lindung itu tetap saja bermasalah. ”Yang lebih mencemaskan adalah, jalan tol ini akan membagi hutan yang menyangga air bagi Balikpapan itu, menjadi dua sisi. Ini menjadi masalah bagi satwa, karena hutan mestinya kan satu ekosistem yang tak terpisah,” ucapnya.

Mengacu pada daerah lain, keberadaan jalan tol pasti akan diikuti pembangunan di sisi kanan-kirinya. Ini jelas bukan kondisi menyenangkan bagi satwa. Belum lagi potensi perburuan liar dan pembukaan lahan yang akan semakin besar.

Harus ada izin

Saat berkunjung ke Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda, anggota Komisi IV DPR RI, Yusran Aspar, beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan jalan tol yang melewati Tahura dan hutan lindung harus disertai izin pinjam pakai dari Menhut. Sejauh ini, DPR belum mendapatkan tembusan terkait penerbitan izin tersebut. ”Belum masuk ke kita,” ujarnya.

Komisi IV DPR, katanya, akan mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan izin pembangunan. ”Nanti, kan ada Amdalnya. DPR masih menunggu,” katanya. (ILO/PRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau